Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal cair pada 5 Juni 2023. Namun, komponen gaji ke-13 tidak cair 100 persen tahun ini.
Besaran hingga komponen gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Komponen yang dianggarkan pemerintah bervariasi, tergantung sumber anggarannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pasal 6 beleid tersebut dirinci bahwa gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
Namun, bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah. Selain itu, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Komponen yang tidak dibayarkan penuh 100 persen dalam gaji ke-13 adalah tunjangan kinerja (tukin). Hal ini serupa saat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) PNS yang komponen tukinnya hanya 50 persen.
"Untuk THR 2023 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji pokok yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktural atau tunjangan umum lainya. Juga ditambahkan 50 persen tukin per bulan," katanya dalam konferensi pers, Rabu (29/3) lalu.
Ani, sapaan akrabnya, mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini belum bisa diberikan seperti sebelum pandemi covid-19. Alasannya, kondisi perekonomian yang masih dihantui ketidakpastian.
"Tahun ini, 2023, seiring penangan covid masih terkendali, pemulihan ekonomi mengalami tantangan global tak pasti terutama perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik dan tren kebijakan moneter, maka kebijakan pemberian THR dan gaji-13 disesuaikan dengan tantangan saat ini," pungkas Ani.
Senada, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan meski kondisi keuangan negara sudah jauh lebih baik, tapi masih ada kondisi tak menentu di depan mata. Ia menegaskan pemerintah sudah mempertimbangkan banyak hal terkait keputusan tersebut.
Lihat Juga : |
"Namun, sebagaimana telah disampaikan, pemerintah mengalokasikan THR dan Gaji ke-13 untuk aparatur negara dan pensiunan sebagai apresiasi terhadap kontribusi mereka dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara. Kita masih diliputi ketidakpastian akibat kondisi geopolitik dan ekonomi global yang dinamis," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (31/3).
Meski komponen tukin dalam THR dan gaji ke-13 PNS tidak full 100 persen, sebenarnya ini sudah lebih baik dibandingkan 2021. Pasalnya, dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 tidak dimasukkan komponen tukin untuk THR dan gaji ke-13 PNS.
Tukin dalam THR dan gaji ke-13 PNS yang hanya dicairkan 50 persen ini juga berlaku sama seperti 2022 lalu.
Sementara itu, besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS dirinci dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 untuk pimpinan, anggota, hingga pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Berikut besaran maksimal gaji ke-13 untuk PNS:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
- Sekretaris: Rp18,34 juta
- Anggota: Rp18,34 juta
2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta
3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,61 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta
b. SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,32 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta
c. Diploma II dan Diploma III/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,13 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,65 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,73 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,39 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta
e. Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,06 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,77 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta