Pemerintah memberikan sinyal kuat akan menaikkan gaji PNS tahun depan. Hal itu tersirat dalam pernyataan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah tengah serius menghitung kenaikan gaji tersebut. Kenaikan gaji tersebut akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo saat menyampaikan RUU APBN 2024 pada pidato nota keuangan 16 Agustus mendatang.
"Bapak presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail, adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan. Jadi supaya enak dan tegang terus tanggal 16 Agustus pak presiden (akan menyampaikan)," katanya di Istana Presiden, Selasa (30/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memang sempat mengusulkan ke Sri Mulyani untuk menaikkan gaji PNS di tahun depan.
Kenaikan gaji PNS ini rencananya dilakukan melalui revisi pemberian tunjangan kinerja (tukin). Di mana reward akan diberikan lebih banyak bagi abdi negara yang bekerja maksimal, sehingga penghasilan akhir yang diterima lebih besar.
"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita usulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," kata Anas dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Rabu (17/5) lalu.
Namun, DPR mengingatkan pemerintah bahwa kenaikan gaji PNS dan pemilihan umum (pemilu) dapat mendorong inflasi tinggi pada 2024.
Peringatan datang dari Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Dave Akbarshah Fikarno Laksono. Menurutnya, proyeksi inflasi yang ditetapkan dalam RAPBN 2024 di kisaran 1,5 persen sampai 3,5 persen perlu direvisi ulang dengan mempertimbangkan kedua risiko tersebut.
"Terlebih pada 2024 nanti akan berlangsung pesta demokrasi pemilu serta wacana kenaikan gaji ASN yang berpotensi menaikkan laju inflasi nasional," ujar Dave.
Gaji PNS terakhir kali naik pada 2019 lalu. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 di mana gaji untuk golongan terendah sebesar Rp1,56 juta dan golongan tertinggi Rp5,09 juta. Namun, hal yang membedakan gaji PNS setiap instansi adalah tunjangan kinerja yang diterima.
Lantas pantas kah gaji PNS naik tahun depan?
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai gaji PNS belum pantas naik tahun depan. Ia menilai kenaikan gaji PNS akan menambah belanja negara.
Pasalnya, belanja pegawai dalam APBN membengkak dalam beberapa tahun terakhir. Walaupun tidak ada kenaikan gaji PNS, belanja pegawai membengkak karena pemberian bonus, tunjangan, THR, dan lain sebagainya kepada PNS.
"Buat apa gaji PNS dinaikkan? Coba kita cek belanja pegawai yang di dalamnya termasuk komponen gaji, tunjangan dan pensiun ASN sudah naik signifikan sejak 2019. Total belanja pegawai tahun ini mencapai Rp442 triliun, besar sekali dan cenderung membuat APBN hanya habis untuk belanja birokrasi," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, memang terjadi kenaikan belanja pegawai. Misalnya, pada 2022, realisasi belanja pegawai pada anggaran belanja pemerintah pusat mencapai Rp257,28 triliun. Jumlah tersebut naik dari Rp248,48 triliun pada 2021 dan Rp244,64 triliun pada 2020.
Menurutnya, pembengkakan anggaran untuk gaji PNS bertentangan dengan semangat untuk melakukan efisiensi birokrasi yang akhirnya berdampak ke penurunan daya saing ekonomi.
Selain itu, gaji ASN juga dinilai lebih stabil di saat masa pandemi covid-19, bahkan ada tunjangan tambahan. Kondisi itu bertolak belakang dengan pegawai di sektor industri dan sektor informal yang upahnya dipangkas dan terkena dampak dari UU Cipta Kerja.
"Jadi ada ketidakadilan dari politik anggaran pemerintah. Ini jelas kental pertimbangan politis nya dibanding urgensi," katanya.
Bersambung ke halaman berikutnya...