Kemenkeu mewacanakan kenaikan tunjangan kinerja PNS di sejumlah K/L. Langkah ini menyusul restu Jokowi atas kenaikan tukin di Bappenas hingga Kemenag. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mewacanakan kenaikan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah kementerian dan lembaga.
Wacana ini menyusul kenaikan tukin PNS Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang telah direstui Presiden Jokowi.
Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata mengklaim rencana menaikkan tukin PNS di kementerian dan lembaga lainnya merupakan apresiasi atas reformasi birokrasi yang terus dilakukan. Ia pun mengaku masih terus berkoordinasi dengan Kemenpan RB.
"Penilaian kemajuan reformasi dikoordinasikan oleh Kemenpan RB. Beberapa Kementerian/Lembaga lainnya sedang dalam proses penilaian," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/6).
Isa menuturkan bila hasil penilaian menunjukkan reformasi berkelanjutan, pihaknya akan merekomendasikan perbaikan tukin untuk para PNS tersebut.
Di satu sisi, pemerintah juga akan merombak total aturan pemberian tukin PNS. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan meski tukin diatur ulang, tetapi besarannya masih akan tetap berbeda di setiap kementerian.
Ia menyebut abdi negara yang ketahuan malas-malasan tidak akan menerima bonus besar, sebagaimana PNS yang rajin. Dengan kata lain, bisa saja nanti tukin yang biasa diterima PNS di suatu instansi berkurang atau justru bertambah.
Selain itu, PNS yang kerjanya rajin bisa menerima lebih besar bonus dibandingkan yang malas-malasan, meski di instansi dan jabatan yang sama.
"Sekarang ini kan hampir semua dapat tukin. Padahal mestinya dibedakan yang kinerjanya bagus dalam satu institusi, mestinya dia tunjangannya lebih gede," ujarnya.
Menurutnya, pengaturan ulang aturan tukin adalah arahan langsung dari Jokowi. Tujuannya, mendorong kinerja para PNS. Maklum, kepala negara itu juga acap kali mengeluhkan layanan para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS kerap kali tak memberikan kepuasan ke masyarakat.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo menilai tukin adalah hak setiap PNS. Namun, besarannya harus disesuaikan dengan prestasi para abdi negara itu.
Menurutnya, pemerintah juga harus memiliki patokan atau tolok ukur jelas soal prestasi PNS. Sebab itu, Kemenpan RB harus memperhatikan hal ini dengan rinci. Agus menyebut perhitungan itu juga harus ada di setiap golongan PNS.
Ia mengingatkan pemerintah pun harus terus meninjau ulang jika kelak penilaiannya sudah diterapkan. Sebab, kenaikan tukin harus sesuai dengan peningkatan kinerja.
"Itu yang harus dilihat, nantinya di review apakah tukin itu bisa menaikkan kinerjanya (PNS) atau tidak, tentu nanti direview lagi," ucap Agus.
Selain itu, ia juga mengatakan sebelum mengerek besaran tukin, pemerintah perlu memastikan anggarannya pun ada dan disetujui DPR serta sesuai aturan. Jangan sampai kebijakan itu malah menimbulkan masalah pada keuangan negara.
Saat ini, tukin PNS diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan ini didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
Besar-kecilnya tukin yang didapat PNS dihitung secara objektif, adil dan transparan sesuai dengan berat ringannya jabatan yang diemban serta dievaluasi. Dalam proses evaluasi, terdapat beberapa faktor dan kriteria penilaian.
Sementara, untuk jabatan struktural, kriteria yang digunakan sebagai bahan penilaian meliputi ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepemimpinan dan manajerial dan hubungan personal.
Sedangkan untuk jabatan fungsional, penilaiannya antara lain pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, dan kompleksitas tugas.
Berdasarkan faktor tersebut ditetapkan 17 tingkatan jabatan. Masing-masing tingkatan jabatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang. Untuk nilai jabatan terendah ditetapkan 190, sedangkan yang tertinggi ditetapkan 4.730.
Angka tersebut yang bakal jadi penilaian hitung untuk besaran tunjangan kinerja. Rumus menghitung tunjangan kinerja adalah perkalian nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah.
Misalnya kelas jabatan 17 dengan nilai jabatan mencapai 4.055 sampai 4.730 dengan indeks besaran rupiah sebesar Rp5.000, maka tukin yang didapatkan adalah Rp Rp23,65 juta.
Pemerintah akan merombak total aturan di atas. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut terkait penilaian yang dimaksud.
"Terserah kalau ada uangnya. Namanya memang ASN berhak atas tukin, kapan dikeluarkan, kapan naik, kapan dikurangi ada aturannya. Itu dari segi kebijakan," kata Agus.
Bersambung ke halaman berikutnya
Sementara itu, Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menuturkan pemerintah perlu mengkaji ulang rencana untuk menaikkan tukin para PNS.
Ada tiga alasan mengapa ia mengusulkan hal tersebut.
Pertama, pemerintah mesti mengukur efektivitas dari alokasi belanja fiskal kenaikan tukin PNS ini.
Apakah lembaga kementerian/lembaga tersebut memberikan kontribusi sangat besar terhadap kinerja pemenuhan target pengelolaan pemerintah (good governance) dalam mendukung mencapai target pembangunan? Baik pembangunan sosial, ekonomi, atau lainnya.
Kedua, pemerintah harus fokus pada belanja pembangunan ekonomi yang justru menjadi penting, terutama membangun sektor-sektor ekonomi.
Ketiga, pemerintah perlu menghindari belanja pegawai yang berlebihan.
"Karena saat ini belanja fiskal hendaknya memberikan imbal balik terhadap pendapatan nasional atau pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas," tutur Rizal.
Apalagi, kondisi fiskal dengan ruang yang sempit. Karenanya, ia menekankan pemerintah harus konsentrasi terhadap pembangunan ekonomi yang lebih berkualitas.
Tidak hanya mendorong konsumsi yang lebih tinggi, tetapi juga membelanjakan fiskal yang memberikan nilai tambah terhadap pertumbuhan yang ekspansif.
"Kebijakan ini (kenaikan tukin PNS) mesti dipertimbangkan efektivitas terhadap kinerja kelembagaan juga kinerja ekonomi. Terutama dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi," imbuh Rizal.
Jika pemerintah bersikukuh mengerek tukin PNS, Rizal mewanti-wanti agar hal itu diiringi oleh kinerja yang lebih baik.
Kinerja itu tidak hanya pada aspek pelayanan administrasi pemerintahan, tetapi kebijakan sektoral yang mampu meningkatkan kualitas pertumbuhan sektor ekonomi yang menjadi tupoksinya.
Menurut Rizal, jika hal itu tidak dilakukan, kenaikan tukin hanya meningkatkan belanja pegawai tanpa memperbaiki kontribusi kinerja kementerian/lembaga terhadap kualitas layanan publik dan pembangunan atau pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut, ia mengatakan efektivitas kinerja PNS setelah kenaikan tukin pun kelak bisa dibuktikan dengan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP), di mana Indikator Kinerja Utama (IKU)-nya tercapai atau tidak.
Tetapi, setidaknya efektifitas tukin naik ini dipandang masih butuh monitoring agar bisa meningkatkan kinerja kementerian/lembaganya.
"Monitoring dalam capaian IKU kementerian dan juga individu pegawai menjadi penting. Tidak bisa serta merta tukin naik tanpa ada perbaikan kinerja," tegas Rizal.
Setali tiga uang, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan pemerintah kudu mengukur seberapa jauh kenaikan tukin bisa mengerek kinerja dari PNS itu sendiri.
Menurutnya, apabila kenaikan ini kemudian tidak diiringi dengan perbaikan kinerja atau dengan bahasa yang lebih mudah, output dan outcome yang diberikan oleh PNS itu ternyata dibawa ketentuan, maka sebenarnya ini bisa diklasifikasikan sebagai peningkatan beban dari anggaran belanja pemerintah.
Sebaliknya, jika ternyata kenaikan tukin ini kemudian bisa mendorong PNS untuk bisa lebih banyak berkontribusi dan lebih produktif, maka tidak menjadi beban. Sebab, posnya kemudian dialokasikan secara efektif.
"Oleh karena itu menurut saya esensial kemudian melihat kemudian bagaimana pemerintah mengukur perubahan kinerja yang akan diberikan PNS setelah pemerintah menaikkan gaji dan tukin ini," kata Yusuf.
Lebih dari itu, kata dia, pemerintah juga perlu menjalankan kebijakan untuk menyesuaikan rasio PNS yang bekerja dan kebutuhan pelayanan publik.
Selama ini pemerintah telah beberapa kali melakukan moratorium penerimaan PNS. Menurutnya, hal itu harus terus dilakukan dengan tujuan agar rasio PNS itu tidak berlebihan terhadap pelayanan.
Apalagi, ruang belanja yang dibutuhkan untuk belanja pegawai itu relatif sangat besar jika dibandingkan dengan pos lain yang sebenarnya punya kapasitas ataupun potensi dalam mendorong perekonomian.
Yusuf mencontohkan pos yang memiliki potensi lebih untuk mendorong ekonomi adalah belanja modal ataupun subsidi.
"Makanya menurut saya pemantauan rasio ideal jumlah PNS dan pelayanan publik yang akan mereka lakukan itu menjadi penting untuk mengukur seberapa cukup atau tidaknya jumlah PNS yang kemudian perlu disediakan oleh pemerintah," tandasnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mewacanakan kenaikan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah kementerian dan lembaga.
Wacana ini menyusul kenaikan tukin PNS Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang telah direstui Presiden Jokowi.
Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata mengklaim rencana menaikkan tukin PNS di kementerian dan lembaga lainnya merupakan apresiasi atas reformasi birokrasi yang terus dilakukan. Ia pun mengaku masih terus berkoordinasi dengan Kemenpan RB.
"Penilaian kemajuan reformasi dikoordinasikan oleh Kemenpan RB. Beberapa Kementerian/Lembaga lainnya sedang dalam proses penilaian," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/6).
Isa menuturkan bila hasil penilaian menunjukkan reformasi berkelanjutan, pihaknya akan merekomendasikan perbaikan tukin untuk para PNS tersebut.
Di satu sisi, pemerintah juga akan merombak total aturan pemberian tukin PNS. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan meski tukin diatur ulang, tetapi besarannya masih akan tetap berbeda di setiap kementerian.
Ia menyebut abdi negara yang ketahuan malas-malasan tidak akan menerima bonus besar, sebagaimana PNS yang rajin. Dengan kata lain, bisa saja nanti tukin yang biasa diterima PNS di suatu instansi berkurang atau justru bertambah.
Selain itu, PNS yang kerjanya rajin bisa menerima lebih besar bonus dibandingkan yang malas-malasan, meski di instansi dan jabatan yang sama.
"Sekarang ini kan hampir semua dapat tukin. Padahal mestinya dibedakan yang kinerjanya bagus dalam satu institusi, mestinya dia tunjangannya lebih gede," ujarnya.
Menurutnya, pengaturan ulang aturan tukin adalah arahan langsung dari Jokowi. Tujuannya, mendorong kinerja para PNS. Maklum, kepala negara itu juga acap kali mengeluhkan layanan para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS kerap kali tak memberikan kepuasan ke masyarakat.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo menilai tukin adalah hak setiap PNS. Namun, besarannya harus disesuaikan dengan prestasi para abdi negara itu.
Menurutnya, pemerintah juga harus memiliki patokan atau tolok ukur jelas soal prestasi PNS. Sebab itu, Kemenpan RB harus memperhatikan hal ini dengan rinci. Agus menyebut perhitungan itu juga harus ada di setiap golongan PNS.
Ia mengingatkan pemerintah pun harus terus meninjau ulang jika kelak penilaiannya sudah diterapkan. Sebab, kenaikan tukin harus sesuai dengan peningkatan kinerja.
"Itu yang harus dilihat, nantinya di review apakah tukin itu bisa menaikkan kinerjanya (PNS) atau tidak, tentu nanti direview lagi," ucap Agus.
Selain itu, ia juga mengatakan sebelum mengerek besaran tukin, pemerintah perlu memastikan anggarannya pun ada dan disetujui DPR serta sesuai aturan. Jangan sampai kebijakan itu malah menimbulkan masalah pada keuangan negara.
Saat ini, tukin PNS diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan ini didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
Besar-kecilnya tukin yang didapat PNS dihitung secara objektif, adil dan transparan sesuai dengan berat ringannya jabatan yang diemban serta dievaluasi. Dalam proses evaluasi, terdapat beberapa faktor dan kriteria penilaian.
Sementara, untuk jabatan struktural, kriteria yang digunakan sebagai bahan penilaian meliputi ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepemimpinan dan manajerial dan hubungan personal.
Sedangkan untuk jabatan fungsional, penilaiannya antara lain pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, dan kompleksitas tugas.
Berdasarkan faktor tersebut ditetapkan 17 tingkatan jabatan. Masing-masing tingkatan jabatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang. Untuk nilai jabatan terendah ditetapkan 190, sedangkan yang tertinggi ditetapkan 4.730.
Angka tersebut yang bakal jadi penilaian hitung untuk besaran tunjangan kinerja. Rumus menghitung tunjangan kinerja adalah perkalian nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah.
Misalnya kelas jabatan 17 dengan nilai jabatan mencapai 4.055 sampai 4.730 dengan indeks besaran rupiah sebesar Rp5.000, maka tukin yang didapatkan adalah Rp Rp23,65 juta.
Pemerintah akan merombak total aturan di atas. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut terkait penilaian yang dimaksud.
"Terserah kalau ada uangnya. Namanya memang ASN berhak atas tukin, kapan dikeluarkan, kapan naik, kapan dikurangi ada aturannya. Itu dari segi kebijakan," kata Agus.
Bersambung ke halaman berikutnya
Wacana kenaikan tukin perlu dipertimbangkan lagi
Kemenkeu mewacanakan kenaikan tunjangan kinerja PNS di sejumlah K/L. Langkah ini menyusul restu Jokowi atas kenaikan tukin di Bappenas hingga Kemenag. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Sementara itu, Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menuturkan pemerintah perlu mengkaji ulang rencana untuk menaikkan tukin para PNS.
Ada tiga alasan mengapa ia mengusulkan hal tersebut.
Pertama, pemerintah mesti mengukur efektivitas dari alokasi belanja fiskal kenaikan tukin PNS ini.
Apakah lembaga kementerian/lembaga tersebut memberikan kontribusi sangat besar terhadap kinerja pemenuhan target pengelolaan pemerintah (good governance) dalam mendukung mencapai target pembangunan? Baik pembangunan sosial, ekonomi, atau lainnya.
Kedua, pemerintah harus fokus pada belanja pembangunan ekonomi yang justru menjadi penting, terutama membangun sektor-sektor ekonomi.
Ketiga, pemerintah perlu menghindari belanja pegawai yang berlebihan.
"Karena saat ini belanja fiskal hendaknya memberikan imbal balik terhadap pendapatan nasional atau pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas," tutur Rizal.
Apalagi, kondisi fiskal dengan ruang yang sempit. Karenanya, ia menekankan pemerintah harus konsentrasi terhadap pembangunan ekonomi yang lebih berkualitas.
Tidak hanya mendorong konsumsi yang lebih tinggi, tetapi juga membelanjakan fiskal yang memberikan nilai tambah terhadap pertumbuhan yang ekspansif.
"Kebijakan ini (kenaikan tukin PNS) mesti dipertimbangkan efektivitas terhadap kinerja kelembagaan juga kinerja ekonomi. Terutama dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi," imbuh Rizal.
Jika pemerintah bersikukuh mengerek tukin PNS, Rizal mewanti-wanti agar hal itu diiringi oleh kinerja yang lebih baik.
Kinerja itu tidak hanya pada aspek pelayanan administrasi pemerintahan, tetapi kebijakan sektoral yang mampu meningkatkan kualitas pertumbuhan sektor ekonomi yang menjadi tupoksinya.
Menurut Rizal, jika hal itu tidak dilakukan, kenaikan tukin hanya meningkatkan belanja pegawai tanpa memperbaiki kontribusi kinerja kementerian/lembaga terhadap kualitas layanan publik dan pembangunan atau pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut, ia mengatakan efektivitas kinerja PNS setelah kenaikan tukin pun kelak bisa dibuktikan dengan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP), di mana Indikator Kinerja Utama (IKU)-nya tercapai atau tidak.
Tetapi, setidaknya efektifitas tukin naik ini dipandang masih butuh monitoring agar bisa meningkatkan kinerja kementerian/lembaganya.
"Monitoring dalam capaian IKU kementerian dan juga individu pegawai menjadi penting. Tidak bisa serta merta tukin naik tanpa ada perbaikan kinerja," tegas Rizal.
Setali tiga uang, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan pemerintah kudu mengukur seberapa jauh kenaikan tukin bisa mengerek kinerja dari PNS itu sendiri.
Menurutnya, apabila kenaikan ini kemudian tidak diiringi dengan perbaikan kinerja atau dengan bahasa yang lebih mudah, output dan outcome yang diberikan oleh PNS itu ternyata dibawa ketentuan, maka sebenarnya ini bisa diklasifikasikan sebagai peningkatan beban dari anggaran belanja pemerintah.
Sebaliknya, jika ternyata kenaikan tukin ini kemudian bisa mendorong PNS untuk bisa lebih banyak berkontribusi dan lebih produktif, maka tidak menjadi beban. Sebab, posnya kemudian dialokasikan secara efektif.
"Oleh karena itu menurut saya esensial kemudian melihat kemudian bagaimana pemerintah mengukur perubahan kinerja yang akan diberikan PNS setelah pemerintah menaikkan gaji dan tukin ini," kata Yusuf.
Lebih dari itu, kata dia, pemerintah juga perlu menjalankan kebijakan untuk menyesuaikan rasio PNS yang bekerja dan kebutuhan pelayanan publik.
Selama ini pemerintah telah beberapa kali melakukan moratorium penerimaan PNS. Menurutnya, hal itu harus terus dilakukan dengan tujuan agar rasio PNS itu tidak berlebihan terhadap pelayanan.
Apalagi, ruang belanja yang dibutuhkan untuk belanja pegawai itu relatif sangat besar jika dibandingkan dengan pos lain yang sebenarnya punya kapasitas ataupun potensi dalam mendorong perekonomian.
Yusuf mencontohkan pos yang memiliki potensi lebih untuk mendorong ekonomi adalah belanja modal ataupun subsidi.
"Makanya menurut saya pemantauan rasio ideal jumlah PNS dan pelayanan publik yang akan mereka lakukan itu menjadi penting untuk mengukur seberapa cukup atau tidaknya jumlah PNS yang kemudian perlu disediakan oleh pemerintah," tandasnya.