Stafsus Sri Mulyani Respons Pengadilan Tolak Keberatan Buka Audit BPJS

CNN Indonesia
Kamis, 22 Jun 2023 09:12 WIB
Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo merespons soal penolakan PTUN terkait permohonan keberatan Sri Mulyani soal pembukaan hasil audit JKN ke publik.
Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo merespons soal penolakan PTUN terkait permohonan keberatan Sri Mulyani soal pembukaan hasil audit JKN ke publik. (CNN Indonesia/Dinda Audriene Muthmainah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo merespons soal penolakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait permohonan keberatan Sri Mulyani soal pembukaan hasil audit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke publik.

Saat ini, kata Prastowo, pihaknya masih pelajari putusan tersebut dan akan segera menyampaikan sikap kementeriannya.

"Prinsipnya kami menghormati putusan ini dan juga niat baik teman-teman ICW (Indonesia Corruption Watch) untuk mendukung pengawasan pelaksanaan program JKN," ujar Prastowo kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani mengajukan banding atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW soal permohonan agar Kemenkeu membuka akses publik terhadap hasil audit BPKP terhadap keuangan BPJS Kesehatan.

Pengadilan menolak keberatan tersebut dalam sidang yang digelar Kamis (8/6) lalu. Dalam sidang putusan itu, PTUN menyatakan menolak keberatan Bendahara Negara untuk seluruhnya.

"Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 016/VII/KIP-PS-A/2020 16 Januari 2023, (dan) menghukum pemohon keberatan (Sri Mulyani) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330 ribu," kata PTUN Jakarta seperti dikutip dari putusan tersebut.

Sementara itu, ICW menyambut baik keputusan pengadilan itu. Mereka menuntut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal JKN segera dibuka.

ICW juga berharap Kementerian Keuangan tak berlarut-larut dengan mengajukan keberatan atas putusan PTUN ke Mahkamah Agung (MA).

"Majelis KIP telah mempertimbangkan bahwa informasi hasil audit BPKP atas program JKN adalah informasi yang dikecualikan, tapi sudah habis jangka waktu pengecualiannya. Dengan demikian, informasi yang tadinya dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan tersebut saat ini sudah semestinya dikategorikan sebagai informasi terbuka," terang ICW dalam keterangan resmi.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER