Genjot Penerimaan, Kemenkeu Pangkas Jenis Tarif PNBP di PUPR

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jul 2023 07:25 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyederhanakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyederhanakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ilustrasi. (Adhi Wicaksono).
Purwakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyederhanakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Untuk sektor UMKM bahkan bisa sampai nol persen alias tidak dipungut.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian PUPR. Beleid tersebut menggantikan PP 38 Tahun 2012 sebagai dasar hukum pemungutan PNBP pada Kementerian PUPR.

Direktur PNBP Kementerian atau Lembaga Kemenkeu Wawan Sunarjo menjelaskan penyusunan aturan baru ini dilakukan berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang selama ini dilaksanakan di Kementerian PUPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan PP Nomor 21 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat," ujar Wawan dalam Media Briefing, Kamis (13/7).

Wawan menjelaskan hal yang menarik dalam PP Nomor 21 Tahun 2023 ini adalah adanya pengaturan pemberian keringanan dan insentif kepada UMKM, mahasiswa, serta pengguna layanan yang mengalami keadaan di luar kemampuan dan/atau kondisi kahar.

Tarif PNBP yang dikenakan untuk UMKM dan mahasiswa bisa sampai dengan Rp0 atau 0 persen. Hal ini dengan mempertimbangkan agar penyediaan layanan yang optimal ke masyarakat.

Adapun penyederhanaan tarif ini dalam aturan terbaru ini dari semula sebanyak 2.043 jenis PNBP, kini hanya menjadi 265 jenis PNBP. Penyederhanaan tersebut dilakukan dengan menggunakan beberapa metode.

Dalam PP 21/2023 ini juga diatur usulan jenis PNBP baru atas pelayanan, penggunaan BMN, dan Hak Negara Lainnya sesuai kebutuhan pengguna layanan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini, PNBP adalah salah satu sumber penerimaan negara yang cukup diandalkan oleh pemerintah. Bahkan pendapatan dari PNBP lebih tinggi dari penerimaan Kepabeanan dan Cukai dalam beberapa tahun terakhir.

Bahkan, pada tahun ini, PNBP diperkirakan berkontribusi terhadap penerimaan negara hingga Rp515,8 atau naik 13,4 persen dari sebelumnya diproyeksi Rp441,4 triliun di APBN 2023. Nilai ini jauh lebih tinggi dari kontribusi Kepabeanan dan Cukai yang diharapkan bisa terkumpul hingga Rp300 triliun.

Karenanya, perbaikan layanan PNBP diharapkan bisa terus dilakukan agar penerimaan bisa makin optimal. "PNBP sekarang jadi salah satu andalan untuk penerimaan kita. Jadi harus terus kita perbaiki tata kelolanya," pungkas Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER