DPR Ungkap Alasan BPJS Kesehatan Batal Masuk UU Kesehatan
Komisi IX DPR RI buka suara soal aturan BPJS Kesehatan yang batal dimasukkan dalam Undang-undang (UU) Kesehatan baru.
Dalam beleid terbaru yang disahkan pada sidang paripurna DPR pada Selasa (11/7) kemarin, klausul soal BPJS Kesehatan yang tadinya ditemukan pada draf rancangan UU (RUU) Kesehatan itu hilang.
Selain itu, dalam UU Kesehatan baru tak mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan, sebagaimana dimuat dalam draf RUU.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Edy Wuryanto menuturkan aturan alasan tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya.
Adapun UU yang ia maksud adalah UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pure UU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," kata Edy kepada CNNIndonesia.com, Kamis (13/7).
Dengan begitu, ia pun menekankan setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya. hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jangan khawatir soal pekerja kalau pemberi kerja tidak memberi perhatian pada jaminan kesehatan. Tidak," tegas Edy.
Segendang sepenarian, Anggota Komisi IX Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyebut pemerintah dan DPR batal mengatur BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan baru karena ingin lembaga tersebut tetap berdiri sendiri.
Maklum, pada draf RUU Kesehatan, pertanggungjawaban BPJS Kesehatan rencananya akan dialihkan kepada menteri kesehatan. Padahal, dalam aturan yang ada, BPJS Kesehatan berada langsung di bawah presiden.
"Nah BPJS Kesehatan kami enggak mau (masukan dalam UU Kesehatan). Justru kami tetap menginginkan agar perlindungan masyarakat melalui SJSN dan BPJS tetap seperti yang berjalan sekarang ini," tutur Saleh.
Ia juga meyakinkan bahwa pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan karyawan ikut kepesertaan BPJS Kesehatan. Hal ini merujuk pada UU BPJS. Selain itu, Saleh juga mengatakan sejatinya BPJS Kesehatan harus tetap di bawah tanggung jawab presiden langsung, bukan menteri kesehatan.
Pasalnya, dana yang dikelola BPJS Kesehatan adalah uang rakyat alias tidak semua berasal dari APBN.
"Kalau anggaran masyarakat tanggung jawabnya tidak ke menteri, jadi kami meminta tetap BPJS (Kesehatan) tanggung jawab langsung pada presiden, tidak melalui menterinya," tandas Saleh.
(mrh/pta)