Bank Indonesia (BI) membeberkan alasan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) usaha ultra mikro (Umi) kini terkena tarif biaya merchant discount rate (MDR) 0,3 persen dari transaksi. Pengenaan biaya itu diterapkan mulai 1 Juli lalu.
Asisten Gubernur - Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Dicky Kartikoyono menerangkan, sebelum pandemi, MDR QRIS Umi adalah 0,7 persen. Saat pandemi, bank sentral membebaskan biaya QRIS untuk usaha wong cilik.
Setelah pandemi berlalu, BI memutuskan untuk kembali menerapkan tarif QRIS Umi untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan oleh industri. Ekosistem QRIS sendiri melibatkan banyak pihak mulai dari issuer, acquirer switching, hingga lembaga pembuat standard.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MDR adalah semacam fee yang dikenakan oleh industri untuk bisa menggunakan ekosistem digitalnya. BI tidak terima apapun karena ekosistemnya adalah ekosistem industri melalui Gerbang Pembayaran Nasional," ujar Dicky di Jakarta, Rabu (12/7).
Besaran tarif mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari biaya investasi dan operasional penyelenggaraan QRIS, upaya perluasan akseptasi QRIS, hingga inovasi.
Tarif MDR itu digunakan untuk membangun infrastruktur, aplikasi, sumber daya manusia, penalangan dana, pemasaran, akuisisi merchant dan pengguna, hingga edukas.
Dengan pengenaan MDR bagi merchant usaha mikro, pelaku industri akan membarenginya dengan peningkatan kualitas layanan.
"Misalnya, ada teknologi dan infrastruktur yang membuat merchant tidak harus menunggu atau setelmen untuk menarik dana bisa H+0," terangnya.
Besaran 0,3 persen juga tetap lebih efisien atau lebih rendah dari segmen usaha lain dan metode pembayaran lain.
Sebagai pembanding, MDR untuk segmen usaha kecil, menengah, besar 0,7 persen. Lalu, MDR kartu debit GPN on us (pada mesin yang dimiliki bank pemilik kartu) 0,15 persen, MDR kartu debit GPN off us (pada mesin yang dimiliki oleh bank lain) 1 persen, dan MDR kartu kredit 2 persen.
"Kalau ticket size (besaran transaksi) Rp37 ribu atau Rp40 ribu itu biayanya (QRIS) Rp10 perak. Kalau Rp100 ribu biayanya hanya Rp300," ujarnya.
Terkait biaya pendaftaran QRIS, sejumlah penyedia jasa pembayaran membebaskannya. Artinya, merchant yang terdaftar hanya perlu membayar MDR saja. Untuk itu, BI mengimbau merchant untuk memilih PJP yang efisien dan transparan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pembayaran tunai bukan tanpa biaya. Pasalnya, merchant harus menyiapkan dana untuk menyetorkan uang tunai ke bank dan mengantisipasi risiko keamanan.
Berdasarkan data BI, per Mei 2023, terdapat 35,8 juta pengguna QRIS dengan 26,1 juta merchant terdaftar. Pada bulan yang sama, volume transaksi QRIS mencapai 184,29 juta senilai Rp18,08 triliun.