Bank Indonesia (BI) menetapkan biaya layanan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) alias merchant discount rate (MDR) usaha ultra mikro (Umi) 0,3 persen berlaku sejak 1 Juli 2023. Tarif ini tidak boleh dibebankan kepada pembeli.
Saat pandemi covid-19 melanda, MDR QRIS Umi ditetapkan sebesar 0 persen atau tak dipungut hingga 30 Juni 2023.
Berdasarkan paparan Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Dicky Kartikoyono yang disampaikan Rabu (12/7), biaya transaksi yang dibebankan kepada merchant (penjual) tidak hanya untuk pembayaran menggunakan QRIS. Biaya serupa juga dibebankan untuk transaksi kartu debit dan kartu kredit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, tarif yang dikenakan menggunakan pembayaran QRIS jauh lebih murah dibandingkan dengan kartu debit dan kartu kredit.
"QRIS menawarkan skema harga yang efisien dibandingkan metode pembayaran lainnya," tulis Dicky dalam paparannya.
Secara rinci, untuk jenis merchant reguler biaya MDR QRIS ditetapkan 0,3 persen untuk jenis usaha mikro. Sedangkan untuk usaha kecil, menengah, dan besar ditetapkan biaya 0,7 persen.
Untuk jenis merchant khusus kategori Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO) dan SPBU biaya pembayaran menggunakan QRIS ditetapkan sebesar 0,4 persen. Adapun untuk pendidikan dikenakan biaya 0,06 persen.
Bila menggunakan pembayaran dengan Kartu Debit GPN, maka biaya yang dikenakan sebesar 0,15 persen untuk seluruh kategori, mulai dari usaha kecil, menengah, besar, pendidikan hingga SPBU jika menggunakan bank yang sama (on us). Namun, jika membayar dari bank berbeda (off us), biaya yang dikenakan 0,5 persen hingga 1 persen.
Sementara, untuk pembayaran menggunakan kartu kredit, biaya yang dikenakan maksimal 2 persen. Semua biaya dari metode pembayaran ini dikenakan kepada penjual.
Lebih lanjut, biaya MDR QRIS Indonesia sebesar 0,3-0,7 persen ini lebih murah dibandingkan negara tetangga. Misalnya, Malaysia menetapkan tarif MDR hingga 3 persen, Jepang 1,5 persen-3,5 persen, Singapura 0,5 persen, dan India 0,3 persen-0,8 persen.
(ldy/pta)