Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan PT Freeport Indonesia untuk segera menyelesaikan pembangunan smelter. Jika tidak, maka siap-siap bakal dikenakan tarif bea keluar lebih tinggi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan Freeport harusnya menyelesaikan pembangunan smelter pada Juni-Juli ini. Namun, karena masih dalam proses, akhirnya pemerintah memberi keringanan sampai Desember 2023.
Dengan keringanan ini, ternyata Freeport tetap tidak bisa menepati komitmen dan meminta pemerintah memperpanjang hingga tahun depan. Hal ini memungkinkan, namun pemerintah menegaskan akan mengenakan pungutan bea keluar lebih besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan bea keluar baru didasarkan time table Juli-Desember. Kalau kemudian sesuai usulan Freeport mereka minta excuse (penyelesaian smelter) April-Mei (2024), maka pemerintah membuat lapisan bea keluar lebih tinggi," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (24/7).
Adapun penetapan tarif bea keluar atas ekspor hasil pertambangan didasarkan kemajuan fisik pembangunan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71 Tahun 2023. Dalam aturan ini ditetapkan tarif dikenakan bagi smelter yang minimal pembangunannya capai 50 persen.
Karenanya, pemerintah kembali meminta Freeport agar menyelesaikan pembangunan smelter maksimal sampai akhir tahun. Jika tidak akan tetap dikenakan tarif dan lebih tinggi.
"Diharapkan pemerintah penyelesaian smelter ini dipercepat. Kalau bisa 2023, tapi kalau tertunda April 2024, bea keluar dikenakan dengan tarif lebih tinggi dibandingkan 2023," jelasnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menegaskan kebijakan pembangunan smelter ini dilakukan untuk mendorong kebijakan hilirisasi yang telah dilakukan.
Tujuannya, untuk menciptakan nilai tambah yang makin besar bagi perekonomian dan lapangan kerja yang lebih luas.
"Kami melihat kebijakan sektoral sudah kuat ke arah sana, sehingga di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ini mendukung kebijakan sektoral tersebut dan memastikan percepatan terbangunnya smelter secepat mungkin," pungkasnya.
Lihat Juga : |
Adapun aturan yang dimaksud adalah PMK Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, diundangkan pada 12 Juli 2023.
Sesuai PMK tersebut, penetapan bea keluar bervariasi dari antara 5-15 persen sesuai dengan perkembangan pembangunan smelter. Berikut rincinya:
a. Tahap I dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 50 persen sampai kurang dari 70 persen dari total pembangunan.
b. Tahap II dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 70 persen sampai kurang dari 90 persen dari total pembangunan.
c. Tahap III dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 90 persen sampai dengan 100 persen dari total pembangunannya.
Memang ada perbedaan dengan peraturan sebelumnya, di mana pemerintah membebaskan bea keluar jika pembangunan smelter mencapai lebih dari 50 persen. Besaran tarif ekspor pun ditetapkan berdasarkan konsentrat hasil tambang, serta akan naik secara bertahap seiring dengan tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter.