9 Poin Usulan Revisi UU IKN: Wewenang sampai Pemilihan Pejabat Otorita

CNN Indonesia
Senin, 21 Agu 2023 17:39 WIB
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menuturkan sembilan pokok perubahan dalam RUU tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menuturkan sembilan pokok perubahan dalam RUU tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menuturkan sembilan pokok perubahan dalam RUU tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat pembicaraan tingkat satu pembahasan RUU Perubahan UU IKN antara pemerintah dan Komisi II DPR RI, Senin (21/8).

Pertama, adalah terkait kewenangan khusus otorita IKN. Menurut Suharso, perubahan tersebut ditujukan untuk memperkuat kedudukan otorita dalam pelaksanaan kegiatan 4B.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, perubahan ini juga diperlukan agar otorita memiliki kewenangan menetapkan norma standar prosedur dan kriteria yang berbeda, khususnya di wilayah IKN.

"Terdapat beberapa risiko apabila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah, antara lain terjadinya berbenturan dengan undang-undang sektoral yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan," ucap Suharso.

Kedua, perubahan terkait pertanahan. Suharso menjelaskan latar belakang perubahan ditujukan untuk mengoptimalisasi Pengelolaan tanah, terutama yang akan digunakan untuk kepentingan investasi yang seharusnya di bawah kendali pengelolaan otorita.

Perubahan ini juga diperlukan demi menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat dalam kegiatan pembangunan IKN. Selain itu, perubahan juga untuk mengukur jangka waktu dan mekanisme hak atas tanah yang berbeda di wilayah IKN agar lebih menarik investasi.

Ketiga, perubahan terkait pengelolaan keuangan dalam hal anggaran. Suharso mengatakan perubahan dilakukan karena kedudukan otorita sebagai pengguna anggaran dan barang menyebabkan ketidakleluasaan dalam pengelolaan keuangan dan pembiayaan.

"Sehingga perlu perubahan untuk memberikan kewenangan otorita sebagai pengelola anggaran sebagai kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus," imbuh Suharso.

Sedangkan, terkait perubahan pengelolaan keuangan dalam hal pengelolaan barang juga dilakukan perubahan yang sama. Otorita IKN diberikan kewenangan sebagai pengelola barang dalam kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus.

Keempat, perubahan terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama. Menurut Suharso perubahan ini dilatarbelakangi diperlukannya kombinasi antara ASN dan profesional non birokrat untuk memperkuat pelaksanaan kegiatan 4B oleh otorita.

"Kalangan ASN lebih memiliki kapasitas dan kemampuan dalam sisi perencanaan dan birokrasi sedangkan kalangan profesional non PNS dipandang dapat berperan dalam memberikan kontribusi berdasarkan pengalaman teknis dalam kegiatan project development," jelasnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya >>>

 

[Gambas:Video CNN]



Jaminan keberlanjutan pembangunan sampai tata ruang

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER