Kelima, perubahan terkait pemutakhiran delineasi wilayah. Suharso menyebut perubahan itu dilatarbelakangi oleh area Pulau Balang yang perlu dikeluarkan seluruhnya dari IKN.
Ia menilai area pemukiman yang terpotong perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN untuk menghindari konflik sosial akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area. Selain itu, pemisahan wilayah juga dilakukan dalam rangka memastikan tetap terselenggaranya administrasi pelayanan dasar bagi masyarakat oleh pemerintah daerah induknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keenam, perubahan terkait penyelenggara perumahan. Suharso mengatakan perubahan ini perlu dilakukan demi memberikan pengaturan untuk pengalihan kewajiban hunian berimbang dan percepatan pembangunan.
Di sisi lain, hal ini juga memberikan kemudahan bagi investor perumahan untuk percepatan pembangunan hunian.
Ketujuh, perubahan terkait tata ruang. Suharso mengatakan perubahan ini diperlukan karena harus ada peraturan yang menegaskan bahwa setiap bidang tanah di wilayah IKN wajib difungsikan sesuai dengan ketentuan penataan ruang.
Selain itu, juga diperlukan ketentuan tentang konsekuensi terhadap penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan penataan ruang berupa relokasi atau konsolidasi tanah.
Kedelapan, perubahan tentang mitra kerja otorita IKN di DPR RI. Suharso menilai DPR perlu terlibat dalam pembangunan IKN sebagai representasi masyarakat. Hal ini dilakukan guna memastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja otorita IKN.
Kesembilan, perubahan terkait jaminan keberlanjutan. Suharso mengatakan harus ada aturan yang memberikan jaminan keberlanjutan pembangunan IKN.
"Apabila tidak dijamin keberlanjutannya akan berpotensi dapat ditunda atau dihentikannya kegiatan (pembangunan IKN) sewaktu-waktu," kata Suharso.
(mrh/rds)