BI Checking atau kini bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) viral karena membuat banyak pelamar kerja gagal.
Dalam sebuah unggahan di media sosial X, dulu bernama Twitter, ada perusahaan yang menerapkan syarat BI Checking untuk calon karyawannya. Alhasil, lima kandidat gagal ngantor karena didapati tak patuh dalam membayar tagihan utang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di sistem informasi debitur Bank Indonesia (BI), sesuai permohonan debitur. Umumnya, BI Checking dilakukan ketika ingin mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).
"Ketika permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, bisa jadi karena kolektabilitasnya di sistem informasi debitur buruk," tulis OJK di situs resminya, dikutip Jumat (25/8).
Sementara itu, sistem informasi debitur alias SID adalah data berisi informasi nasabah-nasabah yang memiliki kredit di bank. Sistem tersebut akan menginformasikan apakah riwayat kredit nasabah tersebut baik atau buruk.
Oleh karena itu, sebelum melamar kerja, pastikan skor BI Checking bersih. Kebanyakan orang yang memiliki skor BI Checking buruk itu karena memiliki tunggakan kredit dengan riwayat pembayaran yang tidak tepat waktu, bahkan tidak bayar sama sekali.
Jika pembayaran kredit atau tunggakan kerap macet, skor BI Checking dipastikan memburuk. Namun, jika sudah terlanjur punya "rapor merah" dalam BI Checking, bagaimana cara memperbaikinya?
PT Pefindo Biro Kredit (IdScore) pada 2022 lalu sempat memberikan tips cara memperbaiki skor kredit yang buruk.
Dalam mengajukan kredit, ada waktu tertentu di mana cicilan harus dibayar sebelum jatuh tempo. Hal tersebut guna menghindari penilaian kredit yang buruk.
"Tagihan yang dibayar tepat waktu tidak hanya membantu pihak bank, melainkan juga debitur. Riwayat kredit yang baik berpengaruh pada skor kredit. Ini memudahkan debitur jika ingin mengajukan kredit di kemudian hari," kata Direktur Utama IdScore Yohanes Arts Abimanyu melalui pernyataan pada Juli 2022 lalu.
Nasabah bisa membuat daftar tunggakan berdasarkan waktu jatuh tempo. Bisa dimulai dengan melunasi tunggakan terlama.
Nasabah juga bisa membuat list berdasarkan nominal. Untuk nominal kecil bisa dilunasi dengan segera dan nominal besar sesuai dengan kemampuan finansial. Upayakan untuk tidak mengajukan kredit baru jika masih terdapat tunggakan.
Pastikan bahwa semua pembayaran yang telah Anda lakukan telah direkam dengan benar oleh bank atau lembaga keuangan.
Anda dapat meminta surat penjelasan dari bank yang memberikan kredit, dan konfirmasikan kepada OJK bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban kredit. Tunggu hingga BI Checking benar-benar bersih.
Credit report merupakan laporan kredit debitur selama menjalani aktivitas kredit yang berisikan informasi lengkap terkait identitas debitur seperti profil kredit, kredit historis, hingga skor kredit. Credit report ini dapat diperoleh dengan mendatangi kantor OJK atau LPIP lainnya.
Credit report akan memperlihatkan laporan historis kredit nasabah yang dapat menjadi gambaran profil risiko dan reputasi keuangan. Credit report juga berisi prediksi kemungkinan gagal bayar jika diberikan kredit.
Menjaga kedisiplinan dalam mengatur keuangan sangat penting. Sebisa mungkin menghindari mengajukan kredit atau pinjaman untuk hal-hal yang tidak mendesak dan tidak mempunyai nilai investasi.