PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengklaim keuangan tetap solid meski wajib membayar 1,1 ton emas atau lebih dari Rp1,1 triliun kepada pengusaha asal Surabaya Budi Said.
Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie mengungkapkan kewajiban itu tak berdampak material bagi laporan keuangan konsolidasian perseroan. Pasalnya, perseroan telah melakukan pencatatan provisi pada laporan keuangan sebelum gugatan tersebut sesuai dengan PSAK 57. Keuangan perseroan juga mampu mengganti 1,1 ton emas tersebut.
"Antam memiliki posisi keuangan yang solid yang tercermin pada posisi saldo kas dan setara kas pada akhir periode enam bulan pertama tahun 2023," ujar Syarif dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Sabtu (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Semester I 2023, Antam meraup laba bersih Rp1,8 triliun atau naik 23,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Perusahaan, sambung Syarif, menghormati putusan hukum tersebut. Namun, pihaknya menunggu untuk menerima salinan resmi atas putusan terkait untuk untuk dipelajari lebih lanjut.
Sebagai bagian dari komitmen penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, perseroan memastikan pengelolaan dan pencatatan keuangan dilaksanakan secara prudent, akuntabel, dan transparan dengan memerhatikan pemenuhan terhadap kaidah-kaidah standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Syarif mengungkapkan putusan tersebut tidak berpengaruh terhadap kegiatan operasional, hukum dan kelangsungan usaha perseroan. Dalam hal ini, seluruh proses bisnis berjalan normal dengan senantiasa memperhatikan tata kelola yang baik dan memberikan pelayanan yang optimal bagi pelanggan.
"Perseroan tetap optimis terhadap keberlanjutan operasional komoditas inti perseroan (emas, nikel dan bauksit) untuk mencapai target produksi dan penjualan di tahun 2023, serta proyek strategis perseroan," terang Syarif.
Perselisihan Antam dengan Budi Said bermula ketika crazy rich itu membeli emas sebanyak 7 ton dari Antam pada 2018. Namun,Budi baru menerima 5.935 kg.
Karena merasa dirugikan, ia pun menggugat Antam dan sejumlah pihak lainnya.
Budi menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat, 7 Februari 2020, dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby.
Awalnya, Budi menang di PN Surabaya. Namun, ia kalah di tingkat banding. Tak ingin menyerah, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pengajuan kasasi tersebut akhirnya dikabulkan.
Antam pun kembali melawan dengan mengajukan PK. Namun, MA menolak permintaan itu. Atas putusan tersebut, Antam wajib membayar 1,1 ton emas atau lebih dari Rp1,1 triliun.