Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperbesar alokasi transfer ke daerah pada 2024, termasuk dana alokasi umum (DAU).
Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan, Adriyanto menjelaskan bahwa transfer ke daerah pada 2024 mencapai Rp857,59 triliun, sedangkan pada 2023 sebesar Rp814,72 triliun.
Komponen transfer ke daerah yang terbesar adalah DAU yang mencapai Rp427,69 triliun pada 2024, naik sekitar 8 persen dari besaran kucuran pada 2023 sebesar Rp396 triliun.
Besaran dana itu diberikan pemerintah pusat dari APBN ke daerah dalam dua bagian. Menurut Adriyanto, penyaluran DAU dalam dua bentuk ini baru pertama kali dilaksanakan menyusul Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD.
"Jadi ada DAU yang tidak ditentukan penggunaanya, dan kedua adalah DAU yang ditentukan penggunaanya, atau kita biasanya menyebutnya DAU earmark atau DAU specific grant," kata Adriyanto.
Bagian DAU yang pertama disalurkan dalam bentuk dana yang tidak ditentukan penggunaannya atau block grant, artinya pemanfaatannya diserahkan sesuai kewenangan daerah, namun mengacu dengan prioritas pembangunan daerah. Pada 2024, dana yang disalurkan sebesar Rp343,53 triliun.
Bagian kedua, DAU diserahkan dalam bentuk yang ditentukan penggunaannya atau specific grant untuk dukungan di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, serta layanan umum dengan nilai sebesar Rp84,17 triliun pada 2024.
Karena ada bagian DAU yang ditentukan penggunaannya, atau disesuaikan dengan program maupun kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah, ditentukan sejumlah rincian dari bidang-bidang terkait.
Pada bidang pendidikan, DAU digunakan untuk kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pendidikan. Pada bidang kesehatan, untuk kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang kesehatan.
Pada bidang pekerjaan umum, di antaranya digunakan untuk kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pekerjaan umum.
Sementara, pada bidang layanan umum terdiri dua peruntukan. Pertama, dukungan pendanaan kelurahan yang digunakan untuk memberi dukungan pendanaan kepada daerah tingkat kabupaten atau kota dalam memenuhi penganggaran bagi kelurahan sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri.
Kedua, dukungan penggajian aparatur sipil negara (ASN) di daerah, yakni formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam bentuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat formasi PPPK, di mana pada TA. 2023 digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan melekat formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada 2023.
"Pada tahun 2024, alokasi DAU seluruh daerah mengalami kenaikan karena adanya tambahan beban kebutuhan penggajian PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023 dan 2024, serta adanya tambahan beban kebutuhan belanja pegawai untuk memenuhi kenaikan gaji 8 persen," kata Adriyanto.
Khusus untuk DAU yang dilakukan earmarking untuk penggajian PPPK, hingga 2024 telah disiapkan dana sebesar Rp41,4 triliun yang terbagi untuk gaji formasi PPPK 2022 yang diangkat pada 2023, formasi 2023 yang diangkat pada 2023, dan sisa formasi 2023 yang diangkat pada 2024 mendatang.
"Untuk jumlah PPPK sendiri yang akan diangkat itu datanya bersumber dari Kementerian PANRB dan/atau BKN sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan. Ini gambaran mengenai besaran DAU earmark," tutur Adriyanto.
Adapun rincian dari kucuran dana itu terbagi untuk PPPK formasi 2022 yang diangkat pada tahun 2023 senilai Rp8,3 triliun, terdiri dari PPPK Guru 320.233 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 92.151 orang, dan PPPK Tenaga Teknis 27.594 orang.
Lalu, anggaran untuk formasi 2023 yang diangkat pada tahun ini adalah sebesar Rp17,4 triliun, terdiri dari PPPK Guru 709.219 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 185.448 orang, dan PPPK Tenaga Teknis 13.193 orang.
Terakhir, anggaran sebesar Rp15,7 triliun yang dialokasikan untuk formasi 2023 yang diangkat pada 2024 dengan rincian PPPK Guru 296.058 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 154.342 orang, dan PPPK Tenaga Teknis 42.826 orang.
"Jadi, sekali lagi, untuk formasi PPPK ini pemerintah melalui alokasi DAU secara konsisten juga tetap menganggarkan untuk formasi PPPK," kata Adriyanto.
(***/***)