3 Komponen Perhitungan Upah Buruh di Aturan Baru Jokowi

CNN Indonesia
Sabtu, 11 Nov 2023 06:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan aturan berbentuk PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Ida mengatakan salah satu poin penting yang diatur dalam pp itu; variabel penetapan upah. Menurutnya, ada tiga variabel yang digunakan dalam menentukan upah buruh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, pertumbuhan ekonomi. Kedua, inflasi.

Ketiga, indeks tertentu. Ida mengatakan indeks tertentu ditentukan Dewan Pengupahan Daerah.

Indeks ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata median upah. Indeks katanya, juga ditentukan dengan mempertimbangkan faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

"Dengan ketiga variabel itu, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," katanya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta, Jumat (10/11) malam.

Ida mengklaim aturan baru ini memberikan kepastian soal kenaikan upah buruh.

"Ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Ida.

[Gambas:Video CNN]



(agt/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER