Lain dari Hadi dan Ronny, Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah melihat langkah pemerintah menerbitkan PP Nomor 51 Tahun 2022 itu politis.
Hal itu terlihat dari perhitungan kenaikan upah yang sebenarnya masih rancu alias tidak gamblang. Menurutnya, pemerintah mengeluarkan aturan tersebut dengan narasi upah akan naik hanya untuk menjawab tuntutan kaum pekerja.
Maklum, kaum pekerja merupakan basis massa yang besar dan jadi sasaran perolehan suara. Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui anaknya, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trubus menilai Jokowi juga tengah mencari dukungan untuk Gibran.
"Jadi kalau di tengah situasi (ekonomi) melambat ini menurut saya (upah) gak perlu naik, pasti dipolitisasi, arahnya ke situ, dukungan untuk anaknya," ujar Trubus.
Lebih lanjut, Trubus mengatakan kalau pun upah harus naik, kenaikannya maksimal sama dengan tahun ini. Dengan kata lain, rumusnya pun sama dengan 2023.
Adapun rumus perhitungan kenaikan upah 2023 tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Dalam beleid itu, penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.
Pasal 26 ayat (3) PP 36/2021 mengatur batas atas upah minimum dihitung dengan formula rata-rata konsumsi per kapita dikalikan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) dibagi rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga.
Lalu, batas bawah upah minimum dihitung dengan formula batas atas upah minimum dikalikan 50 persen.
Selanjutnya, nilai upah minimum tahun selanjutnya dihitung dengan formula upah minimum tahun berjalan ditambah hasil dari perkalian nilai maksimum pertumbuhan ekonomi, inflasi, dengan hasil bagi batas atas dikurangi upah berjalan dengan batas atas dikurang batas bawah.
Kemudian dikali upah berjalan. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai upah minimum merupakan nilai di tingkat provinsi.
"Mungkin kenaikan maksimal sama dengan tahun lalu (2023) jadi patokan nya setara tahun lalu. Tahun lalu naik berapa persen. Nah itu disamakan saja jadi tidak membebani daerah juga," kata Trubus.