Daftar Lengkap Kenaikan UMK Jateng 2024

CNN Indonesia
Jumat, 01 Des 2023 06:53 WIB
Pj Gubernur Jawa Tengah menetapkan kenaikan UMK daerahnya pada 2024. Kenaikan tertinggi terjadi pada UMK Cilacap sebesar Rp2.479.106 per bulan.
Pj Gubernur Jawa Tengah menetapkan kenaikan UMK daerahnya pada 2024. Kenaikan tertinggi terjadi pada UMK Cilacap sebesar Rp2.479.106 per bulan. (CNN Indonesia/Adi Maulana).
Jakarta, CNN Indonesia --

Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya untuk 2024.

Kenaikan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan mulai berlaku 1 Januari 2024

"Penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024," kata Nana di Semarang, Kamis (30/11) seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat keputusan tersebut, UMK tertinggi di Jateng ditetapkan untuk Kabupaten Cilacap sebesar Rp2.479.106. Sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara yakni Rp2.038.005.

Berikut rincian UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah 2024;

1. Kabupaten Cilacap Rp2.479.106
2. Kabupaten Banyumas Rp2.195.690
3. Kabupaten Purbalingga Rp2.195.571
4. Kabupaten Banjarnegara Rp2.038.005
5. Kabupaten Kebumen Rp2.121.947
6. Kabupaten Purworejo Rp2.127.641
7. Kabupaten Wonosobo Rp2.159.175
8. Kabupaten Magelang Rp2.316.890
9. Kabupaten Boyolali Rp2.250.327
10. Kabupaten Klaten Rp2.244.012
11. Kabupaten Sukoharjo Rp2.215.482
12. Kabupaten Wonogiri Rp2.047.500.
13. Kabupaten Karanganyar Rp2.288.366
14. Kabupaten Sragen Rp2.049.000
15. Kabupaten Grobogan Rp2.116.516
16. Kabupaten Blora Rp2.101.813
17. Kabupaten Rembang Rp2.099.689
18. Kabupaten Pati Rp2.190.000
19. Kabupaten Kudus Rp2.516.888
20. Kabupaten Jepara Rp2.450.915
21. Kabupaten Demak Rp2.761.236
22. Kabupaten Semarang Rp2.582.287
23. Kabupaten Temanggung Rp2.109.690
24. Kabupaten Kendal Rp2.613.573
25. Kabupaten Batang Rp2.379.702
26. Kabupaten Pekalongan Rp2.334.886.
27. Kabupaten Pemalang Rp2.156.000
28. Kabupaten Tegal Rp2.191.161
29. Kabupaten Brebes Rp2.103.100
30. Kota Magelang Rp2.142.000
31. Kota Surakarta Rp2.269.070
32. Kota Salatiga Rp2.378.951
33. Kota Semarang Rp3.243.969
34. Kota Pekalongan Rp2.389.801
35. Kota Tegal Rp2.231.628.

Nana menambahkan penetapan UMK 2024 di Jateng dilakukan dengan memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.

Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

"Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang yaitu BPS," ujarnya.

Nana menegaskan UMK 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan penetapan UMK untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.

"Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah. Perusahaan yang melanggar bisa dikenai sanksi," katanya.

[Gambas:Video CNN]



(antara/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER