Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku diminta Presiden Jokowi membuat rekomendasi kenaikan gaji pejabat setingkat menteri.
Nantinya rekomendasi kenaikan gaji ini akan diberikan kepada pemerintah baru.
"Saya belum siapkan, tapi tadi kita akan membahas mengenai keseluruhan rasionalisasi penggajian. Tapi ini 2024 sudah jalan APBN-nya, Jadi nanti untuk rekomendasi untuk pemerintahan baru barangkali bisa. Tapi saya tadi diminta (presiden) untuk menyiapkan saja dulu," kata Sri Mulyani di Komplek Istana Negara (29/11) seperti dikutip dari CNBCIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000. Sedangkan tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001.
Dalam aturan itu, gaji pokok yang diterima menteri sebesar Rp5,040 juta per bulan dan tunjangan jabatan hingga Rp13,608 juta per bulan.
Namun, angka ini belum termasuk tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.
Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima menteri sebesar Rp18.648.000 per bulan.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengakui itu. Beberapa waktu lalu, ia mengungkapkan gaji menteri hanya Rp19 juta per bulan.
Tapi, selain gaji itu, menteri masih mendapatkan dana operasionalnya Rp100 juta lebih.