Anak Buah Luhut Buka Suara soal Mobil Listrik Impor Dapat Insentif

CNN Indonesia
Jumat, 15 Des 2023 20:30 WIB
Kemenko Marves menjelaskan alasan pemerintah memberikan insentif bagi importir mobil listrik dalam Pepres 79 Tahun 2023. Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menjelaskan alasan pemerintah memberikan insentif bagi importir mobil listrik.

Pemberian insentif itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 terkait percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin menjelaskan insentif yang diberikan berupa pembebasan pajak dan bea masuk bagi perusahaan yang ingin mengimpor mobil listrik utuh atau completely built up (CBU).

Rachmat mengatakan insentif diberikan jika perusahaan tersebut berkomitmen membangun pabrik mobil listrik di Indonesia dan memproduksi mobil listrik sesuai jumlah yang diimpor.

"Gamblangnya, sampai akhir 2025 mereka boleh impor CBU. Misalnya, dia impor 1.000, sampai 2027 pabriknya jalan mereka harus penuhi TKDN dan produksi 1.000 juga. Kalau mereka tidak memenuhi, mereka harus mengembalikan insentif fiskal yang diberikan," kata Rachhad dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (15/12).

Ia menilai langkah ini diharapkan bisa mendatangkan lebih banyak merek kendaraan listrik ke Indonesia.

"Bagaimana kalau industri belum ada dan pasar belum ada? Makanya kita kasih masa tenggang supaya orang bisa bangun pasar sambil membangun pabrik. Itu spirit Perpres 79 ini, di mana kita beri insentif pada pabrikan di Indonesia," sambungnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan insentif bagi industri penyedia kendaraan listrik berbasis baterai melalui Perpres 79 Tahun 2023. Pemberian insentif untuk mobil impor utuh diatur dalam Pasal 18.

Namun, pemerintah hanya mengizinkan perusahaan penerima insentif yang sudah memiliki komitmen untuk melakukan investasi kendaraan listrik.

Selain itu, insentif juga diberikan kepada perusahaan industri kendaraan listrik berbasis baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh sampai dengan akhir 2025.

Adapun rincian insentif terhadap mobil listrik impor utuh (CBU) dimuat dalam Pasal 19A.

Insentif yang bisa diberikan antara lain, pembebasan bea masuk atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah, pembebasan PPnBM DTP, hingga pemangkasan tarif pajak daerah.

(fby/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK