Barang Kiriman TKI Bebas Bea Masuk Rp23 Juta per Tahun

CNN Indonesia
Senin, 18 Des 2023 21:00 WIB
BP2MI Benny Rhamdani mengatakan barang milik TKI akan dibebaskan bea masuk hingga US$1.500 atau Rp23 juta per tahun. Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan barang yang dikirim para pekerja migran Indonesia (PMI) alias tenaga kerja Indonesia (TKI) akan dibebaskan bea masuk hingga US$1.500 atau Rp23 juta (kurs Rp15.485) per tahun.

Benny mengatakan ketentuan itu telah disetujui pemerintah.

"Terkait keluhan banyak PMI tentang barang kiriman mereka yang selama ini di pelabuhan dan di bandara sering diperlakukan diskriminatif. Pajak yang dibebankan kepada mereka terlalu berat," katanya di peringatan Hari PMI Internasional 2023 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Senin (18/12).

"Sehingga usul BP2MI yang telah disetujui pemerintah adalah PMI dalam setiap kiriman barang ke Tanah Air dalam satu tahun mendapatkan relaksasi keringanan pajak sebesar US$1.500," imbuhnya.

Tak hanya itu, Benny mengatakan Presiden Jokowi menyetujui pembebasan biaya administrasi IMEI untuk dua telepon genggam milik PMI.

"Tidak sedikit pekerja migran yang tiba di Tanah Air dipersulit, mengalami antrean panjang dengan urusan administrasi IMEI handphone," katanya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan baru yang membebaskan bea masuk barang milik TKI melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia yang telah diundangkan dan berlaku sejak Senin (11/12).

Aturan baru itu memuat beberapa hal pokok, termasuk ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam dan tablet (HKT), serta barang pindahan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyebut lahirnya PMK 141/2023 bakal memberikan insentif serta dukungan lebih kepada barang kiriman TKI.

Pembebasan bea masuk ini berlaku atas tiga kali pengiriman barang masing-masing US$500 dengan total US$1.500 atau setara Rp23,4 juta per tahun.

"Jadi setiap kiriman itu dia sampai dengan senilai US$500, kita tidak kenakan biaya masuk dan lain-lain. Ini kita juga berikan kepada barang penumpang untuk yang melalui bandara tidak kita kenakan biaya masuk dan lain-lain," tutur Askolani dalam media briefing di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12).

Jika nilai barang lebih dari US$500 per pengiriman, bakal dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku, yakni sebesar 7,5 persen, dipungut PPN dan PPnBM, serta dipungut PPH Pasal 22 impor.

Pengiriman barang yang dibebaskan bea masuk maksimal tiga kali dalam setahun berlaku untuk TKI yang terdaftar dalam Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Jika tidak terdaftar, berlaku maksimal sekali atau hanya US$500 per pengiriman.



(fby/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK