Apakah Rontgen Di-cover BPJS Kesehatan?

CNN Indonesia
Senin, 25 Des 2023 08:15 WIB
Apakah rontgen di-cover BPJS Kesehatan menjadi hal yang kerap ditanyakan para peserta layanan ini. Simak penjelasannya berikut.
Ilustrasi. Penjelasan mengenai apakah rontgen di-cover BPJS Kesehatan (iStockphoto/Morsa Images)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Rontgen merupakan alat potret yang menggunakan sinar-X untuk dapat menampilkan bagian-bagian dalam tubuh. Alat ini menjadi cara diagnostik dalam kedokteran.

Apakah rontgen di-cover BPJS Kesehatan menjadi hal yang kerap ditanyakan para peserta layanan ini. Terlebih biaya untuk melakukan rontgen tidaklah murah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah rontgen di-cover BPJS Kesehatan?

Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan rontgen tanpa berbayar alias gratis. Akan tetapi, layanan ini bisa didapatkan jika peserta BPJS Kesehatan memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditentukan.

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut persyaratan dan langkah-langkah yang dapat diikuti peserta agar rontgen di-cover BPJS Kesehatan.

Syarat rontgen gratis dengan BPJS Kesehatan

Berikut syarat agar peserta bisa mendapatkan rontgen menggunakan BPJS Kesehatan.

  1. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
  2. Tidak memiliki tunggakan BPJS Kesehatan.
  3. Mendapatkan instruksi dokter.
  4. Peserta BPJS Kesehatan tidak bisa meminta rontgen secara mandiri.

Prosedur rontgen gratis dengan BPJS Kesehatan

Setelah mengetahui syaratnya, selanjutnya adalah memahami prosedur untuk mendapatkan rontgen gratis menggunakan BPJS Kesehatan. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Datangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yang terdaftar di BPJS Kesehatan peserta.
  2. Dokter umum pada faskes tingkat pertama akan memberikan rujukan ke dokter spesialis.
  3. Peserta harus melakukan pemeriksaan kembali pada dokter spesialis yang dokter umum sarankan pada faskes tingkat pertama sebelumnya.
  4. Jika ada indikasi medis yang mengharuskan untuk melakukan rontgen maka peserta bisa mendapatkan rontgen menggunakan BPJS Kesehatan secara gratis.
  5. Dokter akan memutuskan seberapa sering rontgen harus dilakukan yang disesuaikan dengan kondisi pasien.

Pasien tidak hanya bisa mendapatkan layanan rontgen tetapi juga berhak mendapatkan foto rontgen, baik berupa cetakan maupun file.

Apa saja penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Selain layanan rontgen yang bisa didapatkan peserta BPJS Kesehatan secara gratis, peserta juga harus mengetahui apa saja penyakit yang dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dijelaskan mengenai daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya.

  1. Kejang demam
  2. Tetanus
  3. HIV AIDS tanpa komplikasi
  4. Tension headache
  5. Migren
  6. Bell's Palsy
  7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
  8. Gangguan somatoform
  9. Insomnia
  10. Benda asing di konjungtiva
  11. Konjungtivitis
  12. Perdarahan subkonjungtiva
  13. Mata kering
  14. Blefaritis
  15. Hordeolum
  16. Trikiasis
  17. Episkleritis
  18. Hipermetropia ringan
  19. Miopia ringan
  20. Astigmatism ringan
  21. Presbiopia
  22. Buta senja
  23. Otitis eksterna
  24. Otitis Media Akut
  25. Serumen prop
  26. Mabuk perjalanan
  27. Furunkel pada hidung
  28. Rhinitis akut
  29. Rhinitis alergika
  30. Rhinitis vasomotor
  31. Benda asing
  32. Epistaksis
  33. Influenza
  34. Pertusis
  35. Faringitis
  36. Tonsilitis
  37. Laringitis
  38. Asma bronchiale
  39. Bronchitis akut
  40. Pneumonia, bronkopneumonia
  41. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  42. Hipertensi esensial
  43. Kandidiasis mulut
  44. Ulcus mulut (aptosa, herpes)
  45. Parotitis
  46. Infeksi pada umbilikus
  47. Gastritis
  48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  49. Refluks gastroesofagus
  50. Demam tifoid
  51. Intoleransi makanan
  52. Alergi makanan
  53. Keracunan makanan
  54. Penyakit cacing tambang
  55. Strongiloidiasis
  56. Askariasis
  57. Skistosomiasis
  58. Taeniasis
  59. Hepatitis A
  60. Disentri basiler, disentri amuba
  61. Hemoroid grade ½
  62. Infeksi saluran kemih
  63. Gonore
  64. Pielonefritis tanpa komplikasi
  65. Fimosis
  66. Parafimosis
  67. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
  68. Infeksi saluran kemih bagian bawah
  69. Vulvitis
  70. Vaginitis
  71. Vaginosis bakterialis
  72. Salphingitis
  73. Kehamilan normal
  74. Aborsi spontan komplet
  75. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  76. Ruptur perineum tingkat ½
  77. Abses folikel rambut/kelj sebasea
  78. Mastitis
  79. Cracked nipple
  80. Inverted nipple
  81. Diabetes melitus tipe 1
  82. Diabetes melitus tipe 2
  83. Hipoglikemi ringan
  84. Malnutrisi energi protein
  85. Defisiensi vitamin
  86. Defisiensi mineral
  87. Dislipidemia
  88. Hiperurisemia
  89. Obesitas
  90. Anemia defiensi besi
  91. Limphadenitis
  92. Demam dengue, DHF
  93. Malaria
  94. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
  95. Reaksi anafilaktik
  96. Ulkus pada tungkai
  97. Lipoma
  98. Veruka vulgaris
  99. Moluskum kontangiosum
  100. Herpes zoster tanpa komplikasi
  101. Morbili tanpa komplikasi
  102. Varicella tanpa komplikasi
  103. Herpes simpleks tanpa komplikasi
  104. Impetigo
  105. Impetigo ulceratif (ektima)
  106. Folikulitis superfisialis
  107. Furunkel, karbunkel
  108. Eritrasma
  109. Erisipelas
  110. Skrofuloderma
  111. Lepra
  112. Sifilis stadium 1 dan 2
  113. Tinea kapitis
  114. Tinea barbe
  115. Tinea facialis
  116. Tinea corporis
  117. Tinea manus
  118. Tinea unguium
  119. Tinea cruris
  120. Tinea pedis
  121. Pitiriasis versicolor
  122. Candidiasis mucocutan ringan
  123. Cutaneus larvamigran
  124. Filariasis
  125. Pedikulosis kapitis
  126. Pediculosis pubis
  127. Scabies
  128. Reaksi gigitan serangga
  129. Dermatitis kontak iritan
  130. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  131. Dermatitis numularis
  132. Napkin ekzema
  133. Dermatitis seboroik
  134. Pitiriasis rosea
  135. Acne vulgaris ringan
  136. Hidradenitis supuratif
  137. Dermatitis perioral
  138. Miliaria
  139. Urtikaria akut
  140. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
  141. Vulnus laseraum, puctum
  142. Luka bakar derajat 1 dan 2
  143. Kekerasan tumpul
  144. Kekerasan tajam

Demikian penjelasan untuk menjawab apakah rontgen di-cover BPJS Kesehatan. Semoga membantu.

(juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER