Teten Sebut TikTok Shop Masih Langgar Aturan

CNN Indonesia
Jumat, 22 Des 2023 07:20 WIB
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi. (Tangkapan layar web seller-id.tiktok.com)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi.

Teten mengatakan e-commerce bagian dari aplikasi TikTok itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, TikTok Shop masih beroperasi dengan cara yang sama sebelum dilarang beroperasi, di mana transaksinya masih berada di platform itu sendiri. Padahal dalam Permendag 31/2023, media sosial dan e-commerce tidak boleh digabung.

"TikTok sudah mengambilalih Tokopedia dengan investasi. Pertanyaannya adalah apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu. Ini yang sedang kita bahas," katanya dalam konferensi pers di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (21/12).

"Kami melihat belum ada perubahan. Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31," imbuhnya.

Teten juga mempertanyakan mengapa Kementerian Perdagangan memberikan izin kepada TikTok untuk memindahkan transaksi ke Tokopedia.

"Ngapain nunggu empat bulan? Gak ada masa transisi di Permendag itu," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menkop UKM Fiki Satari juga mengatakan Tiktok harus memindahkan transaksinya ke Tokopedia.

Ia mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan kementerian lainnya, namun kewenangan ada di tangan Kementerian Perdagangan.

(rds)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER