Perencana Keuangan OneShildt Financial Planning Budi Rahardjo mengungkapkan sejumlah hal yang perlu diperhatikan saat membeli rumah, baik KPR atau bekas.
Pertama, kondisi rumah. Budi mengatakan biasanya rumah bekas memerlukan perbaikan-perbaikan yang membutuhkan biaya tidak sedikit dibandingkan membeli rumah baru.
"Namun di sisi lain, hal ini juga menjadi kelebihan dari membeli rumah bekas, yaitu menjadi bahan negosiasi harga kepada pemilik sebelumnya," tutur Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, perhatikan surat-surat. Budi rumah bekas biasanya suratnya lebih jelas statusnya apakah sudah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) dibandingkan rumah baru yang biasanya surat masih dalam proses beberapa waktu ke depan untuk memperoleh sertifikatnya.
Ketiga, perhatikan biaya pembelian. Berbeda dengan pembelian rumah baru yang biasanya uang muka ada kebijakan uang muka rendah dari pemerintah maka pembeli rumah baru dapat menikmatinya.
Sedangkan, kata Budi, untuk rumah bekas uang muka mengikuti aturan minimal DP normal. Begitu pula dari sisi bunga, untuk rumah baru biasanya pembeli memperoleh kebijakan bunga promo yang lebih rendah dari bunga pinjaman rumah bekas.
"Selebihnya proses untuk pembelian rumah baik baru maupun bekas adalah sama," ucap Budi.
(pta)