Menteri Basuki, Bahlil dan Tito Rilis Edaran Percepat Izin Pertashop

CNN Indonesia
Selasa, 09 Jan 2024 20:15 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bersama dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mempercepat perizinan usaha alias pendirian Pertashop.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bersama dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mempercepat perizinan usaha alias pendirian Pertashop. ( Dok. Pertamina).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bersama dengan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempermudah dan mempercepat perizinan usaha alias pendirian Pertashop.

Kemudian mereka lakukan dengan mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 500.2/6581/SJ Nomor 22/SE/M/2023 Nomor 19 Tahun 2023 tentang Percepatan Perizinan Berusaha Pertashop.

Surat edaran itu berisi beberapa poin supaya perizinan berusaha Pertashop bisa cepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satunya, soal pemberian dispensasi perizinan terhadap gerai Pertashop yang belum berizin lengkap dan telah berakhir sejak 15 Juli 2023.

Berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan pemerintah, ternyata izin usaha gerai Pertashop itu belum lengkap karena beberapa masalah. 

Pertama, masih ada sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang masih mensyaratkan persetujuan lingkungan dalam bentuk Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Kedua, masih ada pemda yang mensyaratkan konsultan teknis tersertifikasi untuk pengajuan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF) Pertashop.

Ketiga, masih ada pemda yang mensyaratkan tim profesi ahli (TPA) dan tim penilai teknis (TPT) untuk verifikasi administrasi dan lapangan permohonan SLF.

Keempat, masih ada peraturan daerah retribusi terbaru yang menjadi dasar dalam penerbitan (PBG-SLF) Pertashop.

Atas masalah itu, melalui edaran yang baru diterbitkan yang keluarkan pada 7 Desember 2023 silam itu, pemerintah meminta bupati atau wali kota daerah  untuk mempercepat penerbitan perizinan gerai Pertashop yang termasuk ke dalam kategori risiko menengah rendah.

Pemerintah juga meminta mereka memastikan dan mempermudah penerbitan Persetujuan Tata Ruang untuk Lembaga Penyalur berisiko menengah rendah dengan cukup menggunakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil terkait Tata Ruang yang diterbitkan secara otomatis dari sistem Online Single Submission (OSS).

Pemerintah juga meminta dan memastikan penerbitan Persetujuan Lingkungan Hidup untuk Lembaga Penyalur dengan kapasitas tangki kurang dari 20 kiloliter.

Selain itu, mereka juga meminta agar pemerintah daerah mengatur agar desain gerai Pertashop tidak perlu menggunakan Konsultan Perencana Penyedia Jasa yang tersertifikasi dan dapat langsung memanfaatkan Sistem Informasi OSS dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

"Sepanjang masih terdapat bangunan lain di luar modular gerai Pertaship, maka bangunan lain tersebut tetap perlu mengurus PBG-SLF sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya secara terpisah," bunyi edaran tersebut.

Edaran juga mengatur pemda yang telah memiliki Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun Perda tentang Retribusi Perizinan tertentu masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi sampai dengan paling lama 5 Maret 2024, sepanjang memberikan pelayanan PBG sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, edaran juga meminta bupati atau wali kota untuk memedomani PP Nomor 15 Tahun 2021.

[Gambas:Video CNN]

"Bahwa pelaksanaan Service Level Agreement (SLA) dalam pembuatan PBG-SLF SPBU Mikro 3 kiloliter di aplikasi SIMBG menjadi tiga hari kerja sejak dokumen diunggah di SIMBG," katanya.

Surat itu juga meminta bupati dan wali kota untuk mendorong organisasi perangkat daerah yang terkait dengan pelaksanaan percepatan perizinan Pertashop agar dapat segera mengimplementasikan kebijakan terbaru yang telah tersimplifikasi. Serta, mendorong pengembangan ekosistem usaha gerai Pertashop secara optimal dengan melibatkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha lainnya.

Sebagaimana tertera dalam surat itu, gerai Pertashop yang dalam proses pengurusan izin atau izinnya belum lengkap tetap dapat beroperasi dengan ketentuan segera melengkapi dokumen perizinan paling lambat 30 Juni 2024 dengan memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Pemda diminta agar mempercepat proses penerbitan izin paling lambat tiga hari kerja sejak dokumen diterima.

Surat itu meminta gubernur agar melakukan pembinaan dan pengawasan percepatan proses perizinan berusaha Pertashop di kabupaten atau kota dan melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan secara periodik setiap bulan sampai dengan Juni 2024 kepada Menteri Dalam Negeri atau Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

(del/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER