OJK Dalami Kredit Macet Investree yang Tembus 16,44 Persen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami kasus tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang mencapai 16,44 persen per 1 Februari 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pendalaman dilakukan untuk mengetahui penyebab dan kemungkinan adanya pelanggaran di kasus itu.
Pasalnya, besarnya rasio TWP90 Investree sebagai perusahaan peer to peer (P2P) lending, menunjukkan tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban di atas ambang batas TWP90 tidak boleh lebih dari 5 persen yang ditetapkan OJK.
Friderica atau yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan bila masalah itu disebabkan risiko bisnis dari Investree, penanganan OJK akan berbeda dibandingkan jika semua dipicu pelanggaran dari perusahaan.
"Misalnya kalau itu kerugian karena risiko bisnis, itu tentu berbeda kalau ada pelanggaran. Jadi itu yang sedang kami lihat, jadi tunggu ya," katanya Jumat (2/2) seperti dikutip dari Antara.
"Kami kan perlindungan konsumen, jadi konsumen termasuk mereka yang lender dan juga yang pengguna," terang Kiki.
Ia mengatakan pendalaman sementara yang dilakukan OJK belum menemukan pelanggaran lebih dari kasus tersebut.
Namun demikian, ia tak menutup kemungkinan jika lembaganya menemukan pelanggaran serius, OJK tak segan untuk memberikan sanksi administratif lebih lanjut seperti denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Sanksi sebenarnya sudah diberikan pada 13 Januari 2024 lalu. Saat itu, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada Investree lantaran telah melanggar ketentuan yang berlaku.
Investree tengah menghadapi peningkatan kredit macet.
Di tengah masalah itu, CEO Investree Adrian Gunadi mengajukan pengunduran diri.
Salinan surat pengunduran diri Adrian diperoleh DealStreetAsia, Selasa (30/1). Dalam suratnya, ia menegaskan keputusan resign itu tidak dapat dibatalkan.
Adrian juga dikabarkan tidak menuntut apapun dari perusahaan pinjol tersebut.