Pro Kontra DPR soal Pemerintah Masih Terima ASN Lulusan SD

CNN Indonesia
Kamis, 14 Mar 2024 08:00 WIB
DPR RI berbeda pendapat soal pemerintah yang masih menerima aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari lulusan SD. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

DPR RI berbeda pendapat soal pemerintah yang masih menerima aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari lulusan sekolah dasar (SD).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal tak sepakat jika pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) masih mengakomodir lulusan SD tersebut.

"Dengan tidak merendahkan pendidikan mereka yang sekolah dasar, saran kami untuk tidak ditolerir lagi mereka dengan pendidikan sekolah dasar untuk diterima sebagai pegawai negeri sipil (PNS)," ucapnya dalam rapat kerja dengan Kementerian PANRB di DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/3).

"Saran kami mereka dimasukkan di kelompok kerja paruh waktu, barangkali dimasukkan ke sana menjelang mereka pensiun. Sesudah itu tidak akan ada lagi penerimaan pegawai negeri dengan dasar pendidikan SD atau sekolah menengah pertama (SMP)," sambung Syamsurizal.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan PNS Indonesia ke depan sudah seharusnya menguasai teknologi digital. Ia mengatakan hal tersebut tidak mampu dikuasai oleh mereka lulusan SD atau SMP.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Demokrat Ongku Hasibuan punya pandangan lain. Ia menilai sejatinya masih banyak tenaga honorer yang tidak terdata dalam program 2,3 juta pegawai yang dijanjikan diangkat sebagai ASN.

Padahal, Ongku menyebut para tenaga honorer tersebut sudah lama mengabdi untuk negara.

"Ketika saya tanya, karena pendidikannya tidak memenuhi. 'Kenapa pendidikanmu tidak memenuhi?'. 'Karena saya cuma lulusan SD atau SMP'," ucap Ongku.

"Lah, iya lah petugas kebersihan ya lulusan SD, masa iya lulusan SMA? Dulu dia diangkat sudah belasan tahun lalu ya pakai ijazah SD, sekarang kok dia ndak punya kesempatan untuk ikutan? Tapi tadi pak menteri mengatakan itu sudah disiapkan formasi itu, sudah dibuat ijazah SD juga bisa untuk tenaga-tenaga tertentu. Mudah-mudahan itu menyelesaikan masalah," harapnya.

Merespons hal tersebut, Plt Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja merinci ada tiga basis utama dari pengangkatan honorer menjadi ASN tersebut. Mulai dari kualifikasi pendidikan, jabatan, dan unit kerja.

Aba mengatakan jika Kemenpan RB tidak mencantumkan kualifikasi lulusan SD, akan banyak tenaga honorer yang tidak terangkut menjadi ASN.

"SD pun itu hanya diperuntukkan bagi tenaga non-asn (honorer), jadi bagi mereka yang umum wajib memenuhi syarat paling kurang SMA atau S1," tegasnya.



(skt/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK