Mengenal LPEI di Tengah Laporan Sri Mulyani soal Korupsi Rp2,5 T
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima empat laporan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triliun.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin dalam kunjungannya di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (18/3).
Jaksa Agung menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi sejak 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, terdapat empat perusahaan yang menerima pembiayaan dari LPEI terkait kasus tersebut.
"Dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit lembaga pembiayaan ekspor Indonesia LPEI yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama," ujarnya dalam konferensi pers.
Adapun keempat perusahaan dimaksud merupakan PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 triliun, PT SMR sebesar Rp216 miliar, PT SRI sebesar Rp1,44 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
"Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp2,50 triliun. Teman-teman itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya," ucap dia.
Lalu siapa sebenarnya LPEI dan apa kerjaannya?
LPEI atau Eximbank merupakan lembaga keuangan di bawah pemerintah yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekspor dan membantu eksportir memperluas kapasitas bisnis mereka.
Lembaga ini menyediakan layanan ekspor untuk perusahaan baik badan hukum maupun bukan badan hukum di Indonesia maupun di luar negeri.
LPEI memiliki sejumlah tugas dan fungsi di antaranya; mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional dalam bentuk pembiayaan dengan tujuan menghasilkan barang dan jasa dan/atau usaha lain yang menunjang ekspor.
Kemudian menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan tetapi mempunyai prospek untuk peningkatan ekspor nasional.
Lalu, membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh bank atau lembaga keuangan dalam penyediaan pembiayaan bagi eksportir yang secara komersial cukup potensial atau penting dalam perkembangan ekonomi.
Selain itu, LEPI dapat melakukan bimbingan dan jasa konsultasi kepada bank, lembaga keuangan, eksportir, produsen barang ekspor, khususnya UMKM dan koperasi.
Bentuk dukungan yang diberikan lembaga yang didirikan pada 2009 ini yakni pembiyaan, penjaminan, asuransi, dan jasa konsultasi. Pembiayaan yang diberikan dalam bentuk pembiayaan modal kerja ekspor (PMKE) dan pembiayaan investasi ekspor (PIE).
Kemudian penjaminan diberikan untuk proyek dan kredit atau pembiayaan. Selanjutnya asuransi untuk pengangkutan dan proteksi piutang dagang. Sementara jasa konsultasi berupa program desa devisa dan program khusus rintisan ekspor baru (CPNE).
Saat awal didirikan, pemerintah memberikan modal sebesar Rp4,23 triliun untuk LPEI. Lembaga itu kemudian mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp2 triliun di 2010, Rp1 triliun di 2014, dan Rp1 triliun di 2015 yang berasal dari APBN.
Tidak hanya dari PMN, sumber pendanaan LPEI juga berasal dari surat berharga, pinjaman yang diterima, dan hibah.
Per 2022, LPEI telah memberikan pembiayaan sebesar Rp77,4 triliun untuk kegiatan ekspor, penjaminan sebesar Rp10,8 triliun untuk perlindungan pelaku ekspor, asuransi sebesar Rp8 triliun untuk melindungi pelaku ekspor dari risiko kegiatan ekspor, dan pembangunan 557 desa devisa.
Lihat Juga : |