ANALISIS

Mengendus Gimik di Balik THR Ojol hingga Kurir Paket

CNN Indonesia
Rabu, 20 Mar 2024 07:05 WIB
Pemerintah mengimbau ojol hingga kurir paket mendapatkan THR dari perusahaan tahun ini. Namun, sejumlah pengamat menilai itu sulit dipraktikkan.
Pemerintah mengimbau ojol hingga kurir paket mendapatkan THR dari perusahaan tahun ini. Namun, sejumlah pengamat menilai itu sulit diterapkan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada driver ojek online (ojol) hingga kurir paket.

Kucuran THR menjadi hal yang dinantikan oleh para pekerja. Maklum, pemberian penghasilan tambahan itu bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.

Tahun ini, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan ojol hingga kurir paket masuk dalam kategori perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Meski bekerja dengan sistem kemitraan, ojol hingga kurir paket tetap berhak mendapat THR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah jalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online, khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya," kata Indah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Idul Fitri 1445 H. Jika lebaran jatuh pada 10 April 2024, maka para pekerja sudah harus menerima THR pada 3 April 2024.

Ida menekankan perintah tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Ida.

Adapun pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja satu bulan terus menerus atau hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). PKWT, termasuk untuk buruh lepas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundangan, juga berhak menerima THR.

Bagi buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, Ida mengatakan THR diberikan secara proporsional.

Lantas bagaimana skema dalam perhitungan THR untuk ojol dan kurir?

Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan menuturkan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, kewajiban membayar perusahaan membayar THR adalah untuk pekerja yang memiliki hubungan kerja. Sedangkan, kemitraan itu tidak memenuhi aturan hubungan kerja karena tidak ada upah tetap di dalamnya.

Oleh karena itu, imbauan Kemnaker agar perusahaan membayarkan THR kepada ojol hingga kurir tidak bisa dilakukan secara mendadak.

"Akan tetapi jika diberlakukan itu sangat baik, tapi tidak boleh mendadak, harus jauh-jauh hari ada regulasinya sehingga tidak memberatkan pengusaha," ucap Hadi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/3).

Menurutnya, kalau imbauan itu diberikan secara mendadak, tentu perusahaan akan kesulitan mengatur skema besaran THR. Apalagi, driver ojol tidak memiliki gaji bulanan secara tetap dari perusahaan.

Hadi pun menilai kebijakan itu setidaknya diberlakukan untuk tahun depan, jika imbauan diberikan saat ini. Sementara, untuk pembayaran THR ojol tahun ini sebaiknya tergantung pada kemampuan perusahaan.

"Kalau sekarang boleh sebagai kewajiban moral, jadi 'seikhlasnya' perusahaan," kata Hadi.

Setali tiga uang, Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan hubungan antara perusahaan dan driver ojol merupakan kemitraan. Oleh sebab itu, pengaturan skema besaran THR pun jadi membingungkan.

"Kalau dia misalnya dikasih THR, caranya gimana? Kalau mau, seharusnya sejak awal mereka (pendapatannya) dipotong dari saat ada konsumen menggunakan jasanya (biaya aplikasi). Kalau enggak ya perusahaan-perusahaan enggak mau," ucapnya.

Di sisi lain, ia menilai ojol pun tak punya rekening yang difasilitasi khusus dari perusahaan. Sehingga, pembayaran THR pun menjadi pekerjaan rumah tersendiri.

Dengan permasalahan tersebut, Trubus menilai imbauan Kemnaker itu sebagai kebijakan populis yang kurang implementatif. Pasalnya, Kemnaker sendiri tidak memberikan regulasi khusus atau gambaran skema bagi perusahaan untuk membayarkan THR kepada ojol.

"Saya curiga ini ada gimmick. Ada kepentingan tertentu. Kalau mau seperti itu seharusnya dipersiapkan regulasinya di awal," tutur Trubus.

Bersambung ke halaman berikutnya...

Regulasi Harus Jelas

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER