ANALISIS

Mengendus Gimik di Balik THR Ojol hingga Kurir Paket

CNN Indonesia
Rabu, 20 Mar 2024 07:05 WIB
Pemerintah mengimbau ojol hingga kurir paket mendapatkan THR dari perusahaan tahun ini. Namun, sejumlah pengamat menilai itu sulit dipraktikkan.
Pemerintah mengimbau ojol hingga kurir paket mendapatkan THR dari perusahaan tahun ini. Namun, sejumlah pengamat menilai itu sulit diterapkan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana).

Regulasi Harus Jelas

Trubus menuturkan seharusnya skema pembayaran THR hingga tunjangan untuk ojol hingga kurir pun harus diatur dalam Undang-Undang. kalau tidak, skema besaran dan pembayarannya pun akan tetap tidak jelas.

Di sisi lain, Trubus mengatakan pemberian THR kepada ojol hingga kurir merupakan hal positif guna kesejahteraan mereka. Namun, pemerintah tidak boleh hanya mengimbau.

Regulasi harus tetap disiapkan agar keadilan bisa terjalin antar perusahaan dan mitra kerja alias ojol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengenai kemanfaatannya OK sih. Tapi, mekanisme prosedurnya kan harus transparan, terbuka. Kalau terbuka berarti harus diatur dalam regulasi peraturan perundang-undangan. Sedangkan ASN mau cuti saja diatur dalam undang-undang," ucap Trubus.

CNNIndonesia.com pun telah menghubungi Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk menanyakan lebih detil terkait skema pembayaran THR bagi ojol hingga kurir. Namun, hingga artikel ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan respons.

Sementara itu, Serikat driver ojek online (ojol) mengultimatum aplikator, seperti Gojek dan Grab Cs, untuk memberikan THR. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyambut baik imbauan Kemnaker.

"Selain itu, seharusnya perusahaan memberikan hak bagi pengemudi untuk mendapatkan hari libur, untuk berkumpul bersama keluarga dan saudara di hari raya keagamaan," imbuhnya.

Lily juga menegaskan pembayaran THR untuk driver ojol harus dibayar penuh, bukan dicicil. Ia menuntut pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Di sisi lain, Grab Indonesia berjanji akan memberikan THR. Namun, tunjangan itu akan diberikan kepada pekerja/buruh di perusahaan yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Sementara, untuk driver diberikan insentif khusus.

"Dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri yang akan diberikan kepada para Mitra di hari pertama dan kedua Lebaran," ucap Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R. Munusamy.

Tirza mengatakan hal tersebut juga sesuai dengan imbauan dari Kemnaker.

"Bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," katanya.

Sementara itu, Gojek belum memberikan respons terhadap pertanyaan dari CNNIndonesia.com terkait mekanisme dan kesiapan pembayaran THR kepada driver.



(mrh/sfr)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER