Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkap pihaknya telah menyelesaikan dokumen resmi perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pada hari ini, Jumat (22/3).
Arifin membeberkan proses perpanjangan IUPK Vale telah rampung. Ia memastikan bahwa perpanjangan diberikan kepada pihak Vale, tetapi dokumen resmi baru akan diberikan hari ini.
"Sudah (selesai). Dokumen resminya minggu ini. Hari ini Insya Allah," ujar dia saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (22/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IUPK tersebut diberikan setelah divestasi Vale rampung, di mana 14 persen saham Vale dilepas ke PT Mineral Industry Indonesia (MIND ID) dengan harga Rp3.050 per lembar saham.
Lihat Juga : |
Untuk nilai investasi dari divestasi saham ini, MIND ID menggelontorkan sekitar US$300 juta atau setara Rp4,74 triliun (asumsi kurs Rp15.797 per dolar AS).
Berakhirnya proses divestasi saham ini menjadikan MIND ID sebagai pemilik saham terbesar dari PT Vale Indonesia, yakni sebesar 34 persen.
Menurut Arifin, IUPK akan diberikan sesuai dengan yang diminta oleh PT Vale Indonesia, yakni sekitar 20 tahun. Perpanjangan izin tersebut pun sesuai dengan hasil rekomendasi dari Kementerian ESDM, bukan Kementerian Investasi.
Ia menambahkan, sesuai dengan komitmen dalam IUPK, PT Vale Indonesia juga akan menambah jumlah smelter High Pressure Acid Leaching (HPAL) dari jumlah yang sebelumnya. Ke depannya, smelter HPAL tambahan bakal digunakan untuk komponen nikel matte.
"Iya (sebelumnya 2 HPAL). Ke depannya untuk komponen nikel matte. Kan ada kerja sama dengan Ford dan General Motors," jelas dia.
"Mudah-mudahan (3 HPAL). Ya, kita sudah kasih waktu sesuai IUPK ini, 5 tahun sesudah izin semua selesai, harus terbangun," sambungnya.
Sebagai informasi, IUPK PT Vale Indonesia akan berakhir pada Desember 2025. Dengan perpanjangan, maka IUPK PT Vale Indonesia akan berakhir pada 2045.