Ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan Sesuai Perda DKI Jakarta Terbaru

Bapenda DKI Jakarta | CNN Indonesia
Kamis, 07 Agu 2025 11:00 WIB
Ilustrasi. (Foto: iStockphoto/Kwanchai_Khammuean)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dengan memiliki rumah atau mendirikan usaha di kawasan Jakarta, ada kewajiban yang tak boleh diabaikan, yakni terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

PBB Perdesaan dan Perkotaan atau dikenal sebagai PBB-P2 kini mempunyai regulasi baru terkait pajak daerah seperti yang tertuang pada Peraturan Daerah (Pemda) Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Pemda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 mengatur ketentuan terbaru tentang PBB-P2, termasuk objek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, masa pajak, cara perhitungan pajak, dan tata cara penetapan dan penerapan pajak.

PBB-P2 sendiri adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

Adapun Bumi adalah permukaan yang meliputi tanah dan perairan pedalaman, sedangkan Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny memaparkan, menurut pasal 31 pada ayat (1) dan (2) Perda No 1 Tahun 2024, dijelaskan bahwa cakupan objek PBB-P2 merupakan Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

"Bumi sebagaimana dimaksud termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan," kata Morris.

Pengecualian pada Objek PBB-P2

Sebagai pendahuluan, Morris menjelaskan, sesuai pasal 32 pada ayat (1) dan (2) Perda No 1 Tahun 2024, yang dimaksud dengan Wajib Pajak PBB-P2 yakni orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Adapun objek PBB-P2 yang dikecualikan yaitu kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas hal-hal seperti berikut:

Dasar Pengenaan PBB-P2

Terkait pengenaan PBB-P2, setidaknya didasari oleh hal-hal sebagai berikut:

1. Dasar pengenaan PBB-P2 merupakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

2. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.

3. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan setiap satu tahun.

4. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp60.000.000 untuk setiap Wajib Pajak.

5. Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.

6. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

7. Besaran persentase sebagaimana dimaksud atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan: kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, dan klasterisasi NJOP dalam satu wilayah provinsi.

8. Besaran NJOP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

9. Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2 diatur dengan Peraturan Gubernur

10. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase NJOP dan pertimbangandiatur dengan Peraturan Gubernur.

Pada Perda terbaru ini, besaran tarif PBB-P2 ditetapkan 0,5 persen, dengan tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak sebesar 0,25 persen.

"Untuk menentukan masa pajak atau tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender dengan cara perhitungan PBB-P2 adalah besaran pokok PBB-P2 yang terutang, lalu dikalikan NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 dengan tarif PBB-P2," kata Morris.

Penetapan dan Penerapan PBB-P2

Selanjutnya, penetapan saat terutang PBB-P2 dilakukan ketika kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan terjadi. Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 terutang yaitu menurut keadaan objek PBB-P2 pada 1 Januari.

"Wilayah Pemungutan PBB-P2 yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta yang meliputi letak objek PBB-P2, termasuk dalam wilayah Pemungutan PBB-P2 merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat Bumi dan/atau Bangunan berikut berada di Laut pedalaman dan perairan darat serta Bangunan di atasnya, serta Bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan Bangunan yang berada di daratan, kecuali pipa dan kabel bawah laut," tutur Morris.

Guna memudahkan Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan, dihadirkan plikasi Pajak Online atau platform e-commerce. Kontribusi pajak yang diberikan bertujuan Jakarta lebih maju.

(rea/rir)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK