ANALISIS

Mencari Rumus Ideal UMP 2025: Buruh Sejahtera, Perusahaan Tak Berat

Sakti Darma Abhiyoso | CNN Indonesia
Selasa, 26 Nov 2024 07:20 WIB
Klasterisasi upah buruh dianggap tak adil. Kenaikan UMP 2025 idealnya antara 5-9 persen dengan mempertimbangkan inflasi hingga PPN.
Saran Besaran Kenaikan Upah. (Foto: CNN Indonesia/ Safir Makki)

Mengenai persentase kenaikan upah ideal untuk 2025, Achmad menyebut hal itu harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini. Pertimbangannya antara lain inflasi, pertumbuhan ekonomi, beban biaya hidup akibat kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025 dan berbagai potongan gaji lainnya.

"Jika inflasi diproyeksikan sekitar 3 persen dan pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5 persen, maka kenaikan upah sebesar 5 persen hingga 7 persen dapat dianggap ideal.

Sebagai contoh, UMP DKI Jakarta saat ini Rp5.067.381. Kenaikan 5 persen akan membawa UMP menjadi sekitar Rp5.320.750 yang cukup untuk menjaga daya beli pekerja tanpa terlalu membebani pengusaha," jelas Achmad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar tak hanya menyoroti kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen di 2025 dalam mempertimbangkan kenaikan upah tahun depan. Apalagi, beban asli yang bakal dirasakan masyarakat dari kenaikan PPN itu sejatinya mencapai 9 persen, bukan cuma 1 persen.

Timboel juga mewanti-wanti rencana pemerintah membatasi subsidi BBM pada tahun depan. Ada juga kondisi geopolitik internasional yang belum tenang sehingga diperkirakan bakal berdampak terhadap 64 komponen KHL.

"Kenaikan upah minimum idealnya di atas inflasi KHL yang terjadi untuk menjaga daya beli pekerja dan keluarganya. Kenaikan upah minimum di 2025 sebesar 8 persen-9 persen merupakan kenaikan ideal," kata Timboel.

Ia kemudian mengutip poin ke-9 Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menyoroti kewajiban pemerintah memenuhi hak buruh. Ini termasuk makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua.

Oleh karena itu, Timboel menekankan bahwa sudah seharusnya penentuan UMP 2025 didasari pada 64 komponen hidup layak (KHL).

"Kalau kenaikan UMP 2025 di bawah nilai inflasi 2025 maka upah riil buruh akan menurun, daya beli buruh dan keluarganya turun. Dengan daya beli buruh yang menurun, maka akan mempengaruhi konsumsi agregat," tutur Timboel.

"Pergerakan barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha akan semakin lambat. Ini menyebabkan penurunan keuntungan pengusaha yang juga akan menurunkan pendapatan pajak pemerintah. Itu semua akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia, (karena) konsumsi agregat berkontribusi 52 persen terhadap pertumbuhan ekonomi," tandasnya.

(pta)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER