EKOPEDIA
VIDEO: Pahami Kenaikan PPN Jadi 12 Persen yang Bakal Berlaku pada 2025
Minggu, 22 Des 2024 10:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 pada Senin (16/12).
PPN adalah pajak pertambahan nilai atau biaya tambahan yang harus dibayarkan konsumen saat membeli barang.
Namun, tidak semua hal yang dibeli dikenakan PPN, melainkan hanya Barang Kena Pajak (BKP).
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
VIDEO LAINNYA