Apa Saja Pekerjaan yang Termasuk PNS? Ini Daftarnya
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah orang yang bekerja di lembaga pemerintahan yang bertugas untuk memberikan pelayanan publik. Lalu, apa saja pekerjaan yang termasuk PNS?
Terdapat beberapa pekerjaan atau profesi yang termasuk PNS. Namun untuk menjadi PNS, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu, seperti kewarganegaraan, usia, pendidikan, dan lainnya.
Lihat Juga : |
PNS diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), seperti merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain gaji, PNS berhak memperoleh tunjangan, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Apa saja pekerjaan yang termasuk PNS? Ada sejumlah pekerjaan yang termasuk PNS, yakni bekerja di lembaga pemerintahan dan bertugas memberikan pelayanan publik. Berikut berbagai jenis pekerjaan yang termasuk PNS.
1. Guru dan tenaga pendidik
Pekerjaan termasuk PNS yang pertama adalah guru dan tenaga pendidik. Guru ditempatkan di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga dosen di perguruan tinggi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025, guru PNS harus memenuhi kriteria yakni memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana atau diploma empat dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
2. Tenaga kesehatan
Tenaga kesehatan adalah pekerjaan yang termasuk PNS. Beberapa profesi yang termasuk sebagai tenaga kesehatan antara lain dokter, perawat, bidan, hingga apoteker.
Formasi tenaga kesehatan banyak dibutuhkan baik untuk instansi pusat maupun daerah.
3. Camat
Camat merupakan jabatan yang dimiliki oleh PNS. Berdasarkan Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, jabatan camat berada pada minimal golongan III-D sampai IV-D.
Camat adalah pimpinan kecamatan yang bertugas mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketenteraman, dan ketertiban umum.
4. Hakim
Profesi hakim juga berasal dari PNS, tugasnya memutus perkara perdata atau pidana di pengadilan. Hakim PNS dibutuhkan di lingkungan Mahkamah Agung.
5. Jaksa
Jaksa merupakan bagian dari aparatur penegak hukum yang juga berstatus PNS. Jaksa bertindak sebagai penyidik, penuntut umum, dan pengacara negara. Selain dibutuhkan di lingkungan kejaksaan negara, instansi lain juga membutuhkan profesi ini.
Demikian penjelasan profesi yang termasuk PNS itu apa saja. Selain guru dan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, camat, hakim, dan jaksa, pekerjaan yang tergolong PNS adalah petugas lapas, pegawai di kementerian atau pemerintahan, dan banyak lagi.
(juh)