Ekspor Batu Bara Wajib Pakai Harga Acuan RI Mulai 1 Maret
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan ekspor batu bara harus menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA) Indonesia per 1 Maret 2025.
Bahlil mengatakan saat ini Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM tengah melakukan sosialisasi terkait perubahan ini.
"(HBA) Berlaku 1 Maret," kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/2) dikutip Detikfinance.
Ia menjelaskan selama ini harga ekspor batubara Indonesia menggunakan harga acuan dari negara lain, yang terkadang memberi banderol lebih murah pada batubara asal Indonesia. Penerapan HBA akan membuat Indonesia independen dalam menentukan harga.
"Selama ini kan harga batu bara kita itu dikendalikan atau ditentukan oleh negara lain. Bahkan sampai kemudian harga kita dihargai jauh lebih murah ketimbang negara lain. Nah kita ini kan harus punya independensi, harus punya nasionalisme," ucapnya.
Bahlil mengatakan HBA akan memberikan kepastian harga batu bara yang lebih baik, dibandingkan menggunakan harga acuan dari luar negeri.
"Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain, harganya rendah. Aku nggak mau itu. Jadi kita sekarang membuat HBA adalah agar harga kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global," pungkasnya.
(pta/agt)