Perusahaan Bisa Lapor SPT Lewat Coretax per Agustus 2025

CNN Indonesia
Jumat, 11 Jul 2025 18:42 WIB
Perusahaan di Indonesia kini sudah bisa lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) menggunakan Coretax per Agustus 2025. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Perusahaan di Indonesia kini sudah bisa lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) menggunakan Coretax per Agustus 2025.

Ini berlaku untuk perusahaan alias Wajib Pajak (WP) Badan dengan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender alias Januari-Desember. Namun, ada perusahaan yang memakai tahun buku tidak sama dengan tahun kalender dan itu diperbolehkan.

Misalnya, tahun buku Agustus 2024-Juli 2025 berarti bisa mulai melapor pada Agustus 2025. Sementara, waktu melapor perusahaan dengan tahun buku September 2024-Agustus 2025 adalah September 2025, dan seterusnya.

"Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 sudah dilakukan lewat Coretax DJP mulai Agustus 2025," tulis akun X @DitjenPajakRI, Jumat (11/7).

"Pastikan akun WP Badan dan PIC sudah aktif, serta Kode Otorisasi DJP (KODJP) telah dibuat dan divalidasi," jelasnya.

Aturan soal batas waktu lapor SPT tertuang dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alias UU KUP.

Batas waktu WP Badan melapor adalah paling lambat 4 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Dengan kata lain, perusahaan yang menggunakan tahun pajak sama dengan tahun kalender baru akan melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui Coretax pada Januari 2026 mendatang.

Begitu pula SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 yang saat ini masih menggunakan sistem lama DJP Online. Coretax baru akan dipakai di 2026 untuk pelaporan tahun pajak 2025.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli untuk memastikan Coretax sudah tidak eror atau mengalami kendala teknis.

Namun, yang bersangkutan belum merespons hingga berita ini tayang.

Panduan lapor SPT Tahunan WP Badan menggunakan Coretax:

1. Harus sudah bisa login dengan NPWP Badan
2. Login menggunakan NPWP Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai person in charge (PIC) WP Badan
- Pastikan sudah berhasil login di Coretax dengan akun WP Orang Pribadi
- Buat Kode Otorisasi DJP (KODJP)
- Pastikan validasi KODJP

(skt/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK