Forum Konsumen Kritik Transfer Data RI ke AS di Kesepakatan Dagang

CNN Indonesia
Kamis, 24 Jul 2025 10:17 WIB
Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) mengkritik kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS yang memuat poin terkait transfer data pribadi pengguna RI ke AS.
Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) mengkritik kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS yang memuat poin terkait transfer data pribadi pengguna RI ke AS. (CNN Indonesia/ Aria Ananda).
Jakarta, CNN Indonesia --

Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) mengkritik kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang memuat poin terkait transfer data pribadi pengguna RI ke AS.

Ketua FKBI Tulus Abadi mengatakan pihaknya mengerti adanya progres negosiasi dagang antara kedua negara. Namun, FKBI juga sepakat bahwa banyak isu yang harus diwaspadai dalam perjanjian dagang tersebut, baik untuk kepentingan konsumen, petani, UMKM, BUMN, dan makro ekonomi secara keseluruhan.

Salah satu isu yang dikhawatirkan FKBI adalah transfer data pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, kami menyampaikan keprihatinan mendalam terkait klausul pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia oleh pihak AS dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade," ujar Tulus dalam keterangan tertulis, Kamis (24/7).

"Perlindungan data pribadi adalah hak dasar konsumen. Transfer data lintas batas tanpa jaminan setara UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) berisiko tinggi terhadap keamanan, privasi, dan kedaulatan digital masyarakat kita," sambungnya.

Tulus mengatakan bisa terjadi ketimpangan standar perlindungan data warga Indonesia jika diproses di bawah regulasi AS seperti California Consumer Privacy Act (CCPA) dan Health Insurance Portability and Accountability Act (HIPAA) yang tidak sepenuhnya selaras dengan UU PDP Indonesia.

Menurut Tulus, yurisdiksi dan akses hukum konsumen Indonesia berpotensi kehilangan akses cepat ke mekanisme pengaduan jika data disimpan di server AS.

"Potensi penyalahgunaan data yang berpindah ke AS dapat diperjualbelikan atau digunakan untuk profiling tanpa persetujuan eksplisit pemilik data," terangnya.

Karena itu, FKBI mengajukan tiga tuntutan ke pemerintah. Pertama, perjelas mekanisme pengaduan dan ganti rugi. Pemerintah harus menetapkan prosedur lintas negara yang menjamin hak konsumen untuk mendapat respons cepat dan kompensasi jika terjadi pelanggaran.

"Kedua, terapkan standar kontrak pelindung data. Gunakan standard contractual clauses yang mengikat pihak AS mematuhi prinsip-prinsip UU PDP Indonesia," katanya.

Ketiga, libatkan masyarakat dalam pengawasan. Pemerintah katanya harus membentuk dewan pengawas independen multistakeholder untuk memonitor implementasi dan meninjau dampak kesepakatan secara berkala.

"Kesepakatan dagang tak boleh mengorbankan hak privasi warga. Kita mendesak pemerintah memperkuat klausul perlindungan data sebelum finalisasi perjanjian," tegasnya.

Presiden AS Donald Trump sebelumnya membocorkan poin-poin kerja sama perjanjian dagang dengan Indonesia mengenai tarif resiprokal. Salah satu poin kesepakatan itu adalah komitmen transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat.

Gedung Putih, dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Selasa (22/7) waktu setempat, menyatakan Indonesia akan menyediakan kepastian terhadap kemampuan memindahkan data personal ke AS.

"Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat," demikian pernyataan Gedung Putih, dikutip Rabu (23/7).

[Gambas:Video CNN]

(fby/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER