Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan lembaganya mengikuti aturan yang berlaku terkait dengan ekspor mineral di tengah beredarnya hasil kesepakatan Indonesia dan Amerika Serikat (AS) di bidang energi.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (UU Minerba), ekspor mineral mentah dilarang paling lama tiga tahun setelah diundangkan.
"Nggak, nggak (kemungkinan buka ekspor mineral mentah). Di dalam Undang-Undang kita kan dijelaskan, Undang-Undang 3 Tahun 2020, bahwa ekspor raw material itu berhenti tiga tahun setelah diundangkan. Di undangkan tahun 2020, berarti ya 2023 selesai," ujar Tri ditemui di Kantornya, Kamis (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, apabila permintaan Trump terkait pelonggaran kebijakan ekspor bahan mentah mineral kritis dipenuhi, maka pemerintah harus kembali merevisi aturan. Sebab, pelarangan ekspor ditekankan diatur dalam UU.
"(Berarti harus revisi UU kalau dipenuhi) kira-kira begitulah," jelasnya.
Larangan ekspor mineral mentah diatur secara tegas dalam Pasal 103 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020, yang mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian hasil tambang di dalam negeri.
Kemudian, di Pasal 170A menyebut bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib membangun fasilitas pemurnian maksimal tiga tahun setelah UU berlaku, yaitu Mei 2023. Setelah batas waktu tersebut, ekspor mineral mentah tidak lagi diperbolehkan.
(ldy/agt)