Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta ritel menjual beras dengan harga sesuai kualitasnya.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan beras medium harus dijual mengikuti harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500 per kg. Sementara, beras premium dengan HET Rp14.900 per kg.
"Harganya disesuaikan dengan kualitas yang di dalamnya. Kalau beras medium ya Rp12.500 kalau beras premium Rp14.900," ujarnya usai rapat di kantor Kemenko Pangan, Jumat (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut disampaikan Arief usai ramai terungkap kasus beras oplosan. Dalam kasus itu, beras yang dijual dengan harga premium ternyata isinya beras medium.
"Kalau yang sekarang kan yang terjadi beneran ini ya itu premium, tapi isinya bukan premium," katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah bakal menghapus klasifikasi beras premium dan medium usai terungkapnya kasus beras oplosan.
Ia mengatakan nanti hanya ada dua jenis beras yaitu beras biasa yang sebelumnya terbagi atas medium dan premium. Kemudian, beras khusus.
"Beras nanti kita akan buat hanya satu jenis beras saja. Beras ya beras, sudah. Ya tidak lagi premium dan medium," katanya.
"Ada satu lagi namanya beras khusus. Jadi cuma ada dua," sambungnya.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan beras khusus ditentukan berdasarkan izin oleh pemerintah. Misalnya beras Pandan Wangi, beras Basmati, dan beras Japonica.
"Nah beras khusus itu berdasarkan jenis yang diberikan izin oleh pemerintah. Betul enggak dia memang beras yang terbaik? Tentu ada sertifikatnya dikeluarkan oleh pemerintah," terangnya.
(fby/sfr)