OJK Bersuara soal Eks Bos Investree yang Buron Kini Jadi CEO di Qatar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal mantan bos PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang berstatus buronan, Adrian Gunadi, mendapatkan jabatan CEO perusahaan JTA Doha Consultancy di Qatar.
OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar dalam penunjukan Adrian sebagai CEO. Hal itu karena status Adrian sebagai buronan terkait kasus fraud di Investree Indonesia.
"OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan saudara Adrian ke tanah air," kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7).
Upaya-upaya itu akan dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Adrian atas kasus Investree. OJK akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.
Lihat Juga : |
Ismail mengatakan OJK telah melakukan langkah-langkah dalam penanganan kasus Investree dengan melakukan pencabutan izin usaha pada 21 Oktober 2024. Langkah itu dilakukan karena Investree tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.
OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sesuai pasal 46 Undang-Undang Perbankan. Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.
OJK juga telah melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset Adrian. OJK juga mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
"OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. OJK akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik," katanya.
Informasi Adrian menjadi CEO JTA Investree Doha Consultancy tercantum dalam situs resmi perusahaan.
JTA Investree Doha Consultancy adalah anak perusahaan dari JTA International Investment Holding. Perusahaan ini merupakan penyedia teknologi keuangan global yang menghadirkan solusi perangkat lunak mutakhir dan berbasis AI untuk pinjaman digital kepada institusi keuangan seperti bank, lembaga keuangan non-bank, dan perusahaan fintech.
Berdasarkan situs resmi perusahaan yang dilihat pada Jumat (25/7), Adrian disebut sebagai pengusaha berpengalaman.
"Operator global dan pengusaha berpengalaman. Memimpin pertumbuhan teknologi finansial di berbagai pasar Asia Tenggara," bunyi deskripsi profil Adrian dalam situs JTA Investree Doha.
Adrian Gunadi merupakan mantan bos PT Investree Radhika Jaya yang beberapa waktu lalu tersandung kasus kredit macet dan dugaan fraud. Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) di Investree mencapai 16,44 persen pada awal 2024 lalu.
Angka itu jauh melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK, yaitu tak lebih dari 5 persen. Statistik tersebut menunjukkan tingginya tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban Investree kepada para pemberi pinjaman alias lender.
Namun di tengah masalah itu, Adrian melarikan diri dan membawa kabur uang nasabah ke luar negeri. OJK dan Interpol sampai saat ini masih memburu Adrian terkait kasusnya tersebut.
(fby/dhf)