Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4 persen.
Sementara, simpanan rupiah pada bank perekonomian rakyat (BPR) juga turun 25 bps menjadi 6,5 persen.
"Serta mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum menjadi 2,25 persen," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya mengatakan kebijakan itu berlaku untuk periode 1 Juni sampai dengan 30 September 2025. Ia mengatakan LPS menyesuaikan tingkat bunga penjaminan secara responsif untuk mendukung transmisi kegiatan moneter dan memperkuat momentum pengelolaan ekonomi nasional.
"Pemantauan cakupan penjaminan simpanan dan evaluasi terhadap tingkat bunga penjaminan terus dilakukan agar tetap sejalan dengan kondisi likuiditas perbankan dan perkembangan ekonomi nasional," imbuhnya.
Sementara itu, jumlah rekening bank yang dijamin oleh LPS mencapai 99,94 persen dari total rekening, atau setara dengan 636.773.067 rekening per akhir Juni 2025. Pada periode yang sama, jumlah rekening BPR dan BPRS yang dijamin mencapai 99,97 persen dan total rekening, atau setara dengan 15.536.549 rekening.
Purbaya mengatakan LPS terlibat aktif dalam dan berkoordinasi intensif dengan otoritas terkait untuk menyiapkan strategi percepatan pelaksanaan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), termasuk penyusunan dan pembahasan antar lembaga.
"Hal ini dimaksudkan untuk mendukung kesiapan regulasi dalam pelaksanaan tugas LPS ke depan," katanya.
(fby/pta)