ANALISIS

Salah Jalan PPATK Blokir Puluhan Juta Rekening Rakyat

Dhio Faiz Syarahil | CNN Indonesia
Jumat, 01 Agu 2025 07:30 WIB
Langkah PPATK memblokir rekening nganggur demi mencegah penyalahgunaan dianggap 'keluar jalur. Penolakan keras juga dipicu minimnya sosialisasi.
Langkah PPATK memblokir rekening nganggur demi mencegah penyalahgunaan dianggap 'keluar jalur. Penolakan keras juga dipicu minimnya sosialisasi. (Foto: istockphoto/wing-wing)
Jakarta, CNN Indonesia --

Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 31 juta rekening dormant atau tidak aktif digunakan bertransaksi memicu kontroversi.

PPATK menyampaikan langkah itu untuk membendung penyalahgunaan rekening oleh pihak lain. Mereka menyebut selama ini rekening nganggur kerap dipakai untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga judi online (judol), tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Beberapa hari setelah mengumumkan kebijakan itu, PPATK menyatakan telah memblokir 31 juta rekening.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terbanyak dormant adalah lima tahun ke atas yang kami bekukan. Jumlah rekening terbanyak yang dormant adalah dalam periode lima tahun atau lebih, ada sebanyak lebih dari 31 juta rekening dengan nilai lebih dari Rp6 triliun," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah kepada CNNIndonesia.com, Selasa (29/7).

PPATK tidak mengungkap detail apa saja pertimbangan dalam memblokir 31 juta rekening tersebut. Mereka hanya menyatakan pemblokiran sesuai aturan dan pihak yang keberatan bisa melapor lewat bit.ly/formhensem.

Pada saat bersamaan, muncul teriakan masyarakat yang rekeningnya terblokir PPATK. Misalnya, Ari, nasabah salah satu bank negara yang rekeningnya terblokir tanpa pemberitahuan. Rekening itu adalah tempat menerima gaji di unit kerja sebelumnya dan sudah tidak dipakai.

Meski begitu, ia baru saja salah kirim uang Rp50 juta ke rekening tersebut. Ia hanya bisa mengambil Rp35 juta. Rp15 juta diblokir PPATK dan baru bisa ia dapatkan tiga minggu berikutnya setelah bolak-balik bertanya ke bank dan menyurati PPATK.

Kemarin (31/7), PPATK mengumumkan sebagian besar rekening yang diblokir sudah dibuka kembali. Pengumuman dilakukan setelah masyarakat mengkritik habis PPATK. Lalu Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke istana, meski ia membantah pembahasan dengan Prabowo soal pemblokiran rekening nganggur.

"Sejauh ini sudah 28 juta lebih rekening yang dibuka," kata Koordinator Humas PPATK M Natsir Kongah kepada CNNIndonesia.com, Kamis (31/7).

PPATK tidak menjelaskan apakah pembukaan blokir karena sudah selesai pemeriksaan. Lalu tak ada penjelasan tentang 3 juta rekening yang masih diblokir.

Ekonom senior Indef Didik J. Rachbini menilai langkah PPATK memblokir 31 juta rekening dormant tidak tepat, bahkan tindakan itu tak sesuai tugas PPATK dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dia mengingatkan PPATK bukan penegak hukum. Tugas dan fungsi PPATK mencegah TPPU dilakukan melalui analisis, yang kemudian hasilnya menjadi rekomendasi untuk penegak hukum.

"PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi tersebut," kata Didik melalui keterangan tertulis, Kamis (31/7).

Didik menyebut PPATK sudah keluar jalur. Tidak ada Undang-undang yang membenarkan pemblokiran jutaan rekening tersebut. Dia menilai hal ini terjadi karena pimpinan PPATK tidak kompeten.

"Pejabat tidak kompeten seperti ini sebaiknya diberi sanksi tegas, baik peringatan atau diberhentikan, karena kelalaian fatal dan menunaikan tugasnya secara tidak profesional," ucapnya.

Trioksa Siahaan, Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), juga menilai pemblokiran 31 juta rekening dormant tidak tepat. Dia tidak sepakat karena PPATK memukul rata pemblokiran, sebab ada masyarakat yang sama sekali tidak terlibat kejahatan.

Penolakan di masyarakat, ucapnya, juga dipicu minimnya sosialisasi dan pemberitahuan sebelum penindakan.

"Seharusnya yang diblokir bila memang ada bukti disalahgunakan untuk kejahatan," kata Trioksa.

Dia meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto belajar dari kasus ini. Semua kebijakan yang berdampak luas ke masyarakat harus melalui kajian mendalam. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan sejumlah opsi yang bisa menekan potensi kebijakan salah sasaran.

"Mungkin bisa dicari alternatif lain dalam mencegah penyalahgunaan rekening, misal memperkuat verifikasi pembukaan rekening," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]

(pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER