Bahlil Bakal Kumpulkan Pengusaha Tambang untuk Cegah Korupsi Minerba
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bakal mengumpulkan para pengusaha tambang untuk menyosialisasikan perubahan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) demi mencegah korupsi di sektor mineral dan batu bara (minerba).
Rencana itu diungkap setelah Kepala Biro KLIK (Komunikasi, Layanan Informasi dan Kerja Sama) Kementerian ESDM Sunindyo Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang batu bara oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Menjelang Oktober nanti kita akan lakukan, mengumpulkan segera pelaku usaha dan juga asosiasi untuk mensosialisasikan mengenai aturan baru terkait perubahan RKAB dari tiga tahun sampai satu tahun untuk menghindari hal-hal seperti inilah terjadi," kata Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/8).
Pemerintah mengubah ketentuan RKAB yang tadinya tiga tahun sekali. Kementerian ESDM mengembalikan persetujuan RKAB menjadi setahun sekali.
Menurut Anggia, Kementerian ESDM akan memperketat pengawasan. Ia pun berharap dengan sosialisasi ini korupsi di sektor minerba tak akan terulang.
"Dan juga untuk memperketat pengawasan dan lain-lainnya. Biar enggak kaget semuanya," kata dia.
Lebih lanjut, ia menyebutkan Kementerian ESDM menghormati proses hukum yang berlangsung. Namun, tentunya pemerintah mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kapasitasnya beliau memang benar, Pak Sunindyo Suryo tadi merupakan Karo Klik, tapi ketika kasus berlangsung, posisi beliau sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan di Direktorat Minerba di 2022 hingga Juli 2024," ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu menetapkan Sunindyo Suryo sebagai tersangka kasus dugaan dugaan korupsi tambang batu bara di wilayah Bengkulu. Kejaksaan Agung menyebut korupsi diduga dilakukan saat Sunindyo masih menjabat Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian selaku Kepala Inspektur Tambang April 2022-Juli 2024.
Ia diduga memuluskan pengajuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) dari PT Ratu Samban Mining (RSM) pada 2023.
Sunindyo diancam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sunindyo adalah tersangka kesembilan dalam kasus ini. Beberapa tersangka yang sudah diumumkan sebelumnya Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman.
Kemudian, ada Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman, Direktur PT Samban Mining Edhie Santosa, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Iman Sumantri, dan Komisaris PT Samban Mining David Alexander Yuwono.
(dhf)