OJK Buka Suara soal Rekening Dormant
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait keberadaan rekening dormant alias rekening nganggur.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya akan melihat kembali (revisit) aturan terkait kepemilikan rekening masyarakat, termasuk dormant.
Hal itu dilakukan demi memastikan hak dan kewajiban bank dan nasabah terpenuhi dengan baik.
Hal itu katanya, juga dilaksanakan demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan dalam negeri.
Lihat Juga : |
"Ekonomi kita masih didrive bank. Masalah sekecil apapun harus direspons baik, karena itu terkait keberadaan rekening dormant, OJK akan melakukan langkah untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang," katanya di Bandung, Sabtu (2/8).
Dian menambahkan dalam melihat aturan terkait rekening, termasuk dormant itu, pihaknya akan melihat praktik terbaik yang dilakukan oleh negara lain.
Keberadaan rekening dormant belakangan ini menjadi sorotan. Sorotan muncul setelah PPATK menengarai rekening dormant banyak disalahgunakan; untuk judi online, menampung dana pencucian uang dan lain sebagainya.
Dugaan itu muncul setelah hasil analisis PPATK sejak 2020 menunjukkan 3 masalah terkait keberadaan rekening dormant.
Pertama, 1 juta rekening dormant diduga dipakai untuk tindak pidana.
Kedua, lebih dari 150 ribu di antaranya diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan, dan perbuatan melawan hukum
Ketiga, 50 ribu rekening juga menerima aliran dana ilegal
Atas dasar itulah, PPATK memblokir 31 juta rekening dormant sejak 15 Mei lalu.
Pada Jumat (25/7), PPATK menjelaskan kebijakan itu melalui Instagram @ppatk_indonesia. Mereka mengatakan pembekuan rekening demi melindungi masyarakat dan sistem keuangan.
Melalui unggahan itu, PPATK memastikan uang yang diblokir tetap aman. Masyarakat bisa mengajukan keberatan melalui tautan bit.ly/FormHensem.
(agt)