Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat menyampaikan orang-orang yang sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) belum tentu wajib membayar pajak penghasilan.
Mereka menjelaskan pajak wajib dibayar oleh orang yang penghasilannya di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
"#KawanPajak, memiliki NPWP bukan berarti kamu langsung wajib bayar pajak," dikutip dari Intagram @pajakjakartapusat, Rabu (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 Tahun 2016. Pasal 1 peraturan itu menyebut PTKP untuk wajib pajak pribadi Rp54 juta per tahun alias Rp4,5 juta per bulan.
Untuk wajib pajak yang sudah menikah, PTKP Rp58,5 juta per tahun atau Rp4,875 juta per bulan. Jika suami dan istri sama-sama berpenghasilan, PTKP Rp108 juta per tahun atau 9 juta per bulan.
PTKP ditambah Rp4,5 juta per tahun untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Maksimal tiga orang tanggungan yang dimasukkan PTKP.
"Kalau penghasilanmu masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kamu belum wajib bayar pajak," tulis mereka.
Meski demikian, Kanwil DJP Jakarta Pusat mengingatkan wajib pajak tetap harus melaporkan surat pemberitahuan (SPT) ke kantor pajak setiap tahun. Mereka berkata Indonesia akan tangguh bila masyarakat patuh pajak.
(dhf/agt)