Pengusaha Mal Buka Suara soal Pusat Belanja Dikenakan Royalti Musik

CNN Indonesia
Kamis, 07 Agu 2025 10:40 WIB
Pengelola Pusat Belanja Indonesia menyatakan kewajiban membayar royalti musik bukanlah hal baru bagi mereka.
Pengelola Pusat Belanja Indonesia menyatakan kewajiban membayar royalti musik bukanlah hal baru bagi mereka.( CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja menyatakan kewajiban membayar royalti musik bukanlah hal baru bagi pengelola pusat perbelanjaan.

Menurutnya, pengusaha mal sudah sejak lama berkomitmen terhadap perlindungan hak cipta, termasuk dalam bentuk pembayaran royalti kepada para pencipta lagu.

"Royalti musik di pusat perbelanjaan saya kira bukan sesuatu yang baru. Bahkan kami adalah salah satu asosiasi yang mendapat penghargaan dari Pak Menteri Hukum dan HAM waktu itu, Pak Yasonna (Laoly), sebagai asosiasi yang teraktif membayar royalti," ujar Alphonsus dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (6/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan pusat belanja bukan hanya tempat transaksi jual-beli, melainkan juga ruang publik yang sarat dengan fungsi edukasi, sosial, dan budaya.

Musik, menurutnya, menjadi bagian penting dalam meningkatkan kenyamanan pengunjung maupun dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan seperti konser atau acara hiburan lainnya.

APPBI, kata Alphonsus, tetap melakukan pembayaran royalti setiap tahun, meskipun sistem pelaksanaannya masih belum sempurna. Ia mengakui tantangan utama bukan pada besarannya tarif, melainkan pada aspek teknis seperti identifikasi lagu dan distribusi royalti.

"Yang jadi polemik adalah cara mengidentifikasi yang diputar ini lagunya siapa saja, dan bagaimana itu didistribusikan kepada para musisi, pencipta, dan sebagainya," ujarnya.

Alphonsus menambahkan besaran tarif royalti bervariasi tergantung pada luas pusat perbelanjaan dan tidak semua pusat belanja dikenai kewajiban ini. Hanya yang memutar musik yang wajib membayar.

Ia menyebut penyempurnaan regulasi sebagai hal yang wajar dilakukan, seiring dengan dinamika teknologi dan model usaha yang terus berkembang. Menurutnya, meskipun implementasi di lapangan belum sepenuhnya sempurna, pelaku usaha tetap berupaya menjalankan aturan yang berlaku.

"Saya kira tidak ada yang bisa langsung sempurna, tetapi pusat perbelanjaan Indonesia, khususnya APPBI, meyakini bahwa ini harus dimulai," kata Alphonsus.

Sebelumnya, Kementerian Hukum menegaskan memutar musik dari layanan streaming di ruang usaha tetap memerlukan lisensi tambahan karena masuk kategori penggunaan komersial.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menyatakan langganan pribadi tidak membebaskan pelaku usaha dari kewajiban membayar royalti.

Polemik ini mencuat setelah pemilik gerai Mie Gacoan di Bali dijadikan tersangka kasus pelanggaran hak cipta oleh salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Kejadian ini memicu reaksi pelaku usaha yang khawatir dikenai sanksi meski telah berlangganan layanan musik legal.

Pemerintah menyarankan pelaku usaha menggunakan musik bebas lisensi atau mengajukan permohonan keringanan tarif melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), terutama bagi pelaku UMKM.

[Gambas:Video CNN]

(del/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER