Presiden Prabowo Subianto memberikan kewenangan lebih besar kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam mengatur perizinan berusaha.
Kewenangan itu ia atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR)
Aturan ini memungkinkan BKPM untuk mengambil alih proses penerbitan izin dari kementerian atau lembaga lain jika batas waktu penyelesaian perizinan telah terlewati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menjelaskan ketentuan baru ini diambil untuk meningkatkan kepastian hukum dan waktu bagi para investor yang selama ini menghadapi ketidakjelasan dalam proses birokrasi lintas kementerian.
"Kalau dulu sudah ada perjanjian antara Kementerian Investasi dan kementerian lain, misalnya service level agreement, jangka waktunya perizinan itu 10 hari. Tapi dalam kenyataannya, karena kesibukan yang tinggi, bisa lebih dari 10 hari," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (5/8).
Dengan berlakunya PP 28/2025, apabila batas waktu yang telah ditentukan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko atau OSS (Online Single Submission) dilampaui dan tidak ada tanggapan dari kementerian teknis terkait, maka BKPM dapat langsung menerbitkan izin secara otomatis.
Mekanisme ini dikenal dengan skema fiktif positif.
"Apabila dalam waktu yang sudah ditentukan, misalnya dalam waktu 10 hari, belum ada kabar dari kementerian terkait lainnya, kami otomatis bisa mengeluarkan izinnya," kata Rosan.
Rosan mengklaim ini mendapat respons positif dari kalangan investor domestik maupun asing.
Ia menyebut pihaknya telah menerima banyak apresiasi dari berbagai mitra internasional, termasuk ASEAN Business Council dan EuroCham, yang menilai regulasi ini membawa kepastian baru dalam waktu penyelesaian perizinan.
"Ini adalah suatu hal yang sangat-sangat positif, yang memberikan kepastian terutama dari segi waktu atau timing dari perizinan yang mungkin selama ini menjadi lebih baik," tambahnya.
PP 28 Tahun 2025 ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain mengatur mekanisme fiktif positif, aturan ini juga mengintegrasikan seluruh proses perizinan secara elektronik dalam OSS dan menegaskan bahwa sistem OSS menjadi satu-satunya kanal penerbitan perizinan di Indonesia.
BKPM meyakini reformasi ini akan memperbaiki iklim investasi dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Rosan mengatakan peningkatan impor barang modal dalam beberapa bulan terakhir juga menjadi indikator bahwa realisasi investasi akan tetap tinggi pada kuartal mendatang.
(del/agt)