DJP Buka Suara soal Viral Buruh Jahit Ditagih Pajak Rp2,9 M

CNN Indonesia
Minggu, 10 Agu 2025 09:40 WIB
DJP Kemenkeu membantah menagih langsung pajak Rp2,9 miliar kepada buruh jahit di Pekalongan, Jawa Tengah, sebagaimana kabar viral di media sosial.
DJP Kemenkeu membantah menagih langsung pajak Rp2,9 miliar kepada buruh jahit di Pekalongan, Jawa Tengah, sebagaimana kabar viral di media sosial. (Foto: Pixabay/jarmoluk)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah menagih langsung pajak senilai Rp2,9 miliar kepada buruh jahit di Pekalongan, Jawa Tengah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengakui bahwa pegawainya memang menyambangi rumah tukang jahit tersebut dengan membawa surat resmi. Namun, bukan untuk menagih melainkan memverifikasi kebenaran data untuk memastikan tagihan yang muncul.

"Kepala KPP Pratama Pekalongan menegaskan tujuan kedatangan bukan untuk menagih, melainkan memverifikasi data yang ada di sistem DJP," kata Rosmauli kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (9/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan dalam sistem administrasi, tercatat ada transaksi atas nama Ismanto dengan nilai sekitar Rp 2,9 miliar. Data tersebut berasal dari DJP Pusat pada 2021, yang menunjukkan NIK Ismanto digunakan dalam transaksi dengan sebuah perusahaan.

Oleh sebab itu, DJP kemudian ingin memastikan apakah benar transaksi itu dilakukan oleh Ismanto. Langkah tersebut merupakan proses bisnis yang biasa dilakukan oleh DJP dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ismanto kemudian mengakui NIK yang tertera di dokumen adalah miliknya, tapi membantah melakukan transaksi tersebut.

Karenanya, DJP akan mencari tahu pihak yang sebenarnya melakukan transaksi Rp2,9 miliar tersebut.

"DJP akan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan identitas ini dan melakukan penelitian terhadap pihak-pihak yang sesungguhnya melakukan transaksi ini," kata Rosmauli.

DJP juga mengimbau masyarakat menjaga dokumen pribadi dan tidak meminjamkannya kepada pihak lain.

"Jika menerima surat dari kantor pajak, agar segera melakukan klarifikasi agar tidak terjadi salah paham," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER