Wamenkeu Bersuara soal Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen

CNN Indonesia
Kamis, 07 Agu 2025 19:05 WIB
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyebut penentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyebut penentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Ilustrasi. (Dok.Kemenkeu).
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyebut penentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewenangan masing-masing pemerintah daerah.

Pernyataan Anggito merespons polemik kenaikan PBB hingga 250 persen oleh Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Anggito belum bisa menyampaikan analisanya, lantaran evaluasi semestinya dilakukan secara berjenjang oleh pemerintah provinsi sebelum sampai ke meja pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya enggak tahu, itu kan kewenangan daerah, jadi harusnya ya diselesaikan di level daerah masing-masing," kata Anggito ditemui di UGM, Sleman, DIY, Kamis (7/8).

"Saya nggak tahu ya persisnya (dasar kebijakan di Pati) karena itu kan dievaluasi sama provinsi ya. Jadi provinsinya harus bisa mengevaluasi itu," sambungnya.

Menurut Anggito, kementeriannya menjadi bagian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memeriksa peraturan-peraturan daerah di level pusat setelah evaluasi dari provinsi.

"Iya (Kemenkeu mengevaluasi), tapi kan harusnya di level provinsi dulu," imbuh Anggito.

Warga keberatan dengan keputusan Kabupaten Pati menaikkan PBB hingga 250 persen.

Bupati Pati Sudewo berdalih kenaikan hingga hampir tiga kali lipat itu karena PBB di wilayah tersebut sudah tak naik selama 14 tahun. Selain itu, katanya, Pemkab Pati tengah menggenjot pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum seperti pembenahan RSUD RAA Soewondo.

Kebijakan ini pun menimbulkan gelombang protes dari masyarakat Pati. Massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi menolak kenaikan pajak Bumi dan Bangunan itu.

Mereka juga membangun posko penggalangan dana. Namun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati malah membubarkan posko penggalangan dana. Sempat terjadi adu mulut hingga ricuh dalam pembubaran yang terjadi Selasa (5/8).

Merespons kenaikan nilai PBB ini, Menteri Dalam Negeri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan.

"Lagi kita cek. Saya sudah perintahkan Itjen (Inspektorat Jenderal) untuk mengecek, itu saja, dasarnya apa," kata Tito di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/8).

[Gambas:Video CNN]

(kum/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER