Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memasang kamera CCTV di setiap restoran dan swalayan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi serta memantau kejujuran para pengusaha dalam membayar pajak.
Rencana diketahui dari Surat Nomor: 900.1.13.1/5704/436.8/2025. Dalam surat tertulis, untuk pelaksanaan tugas pengawasan dan pengendalian terhadap kepatuhan Wajib Pajak yang berbasis self-assessment, Pemkot Surabaya akan pemasangan perangkat Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi usaha.
Hal itu tertulis sesuai ketentuan dalam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kemudian Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bidang Pajak Daerah Pasal 103 ayat (2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat itu disebutkan, wajib pajak atau pengusaha wajib menerima penempatan, penempelan dan/atau pemasangan alat perekam data transaksi usaha untuk ditempatkan pada akses pembayaran dan/atau tempat pencatatan transaksi baik pada server, front office maupun back office yang diterima dari subjek pajak.
Pemasangan CCTV ini disebut ditujukan sebagai alat bantu pengawasan, yang akan terhubung dengan sistem pengawasan Badan Pendapatan Daerah. Pengusaha pun diminta memberikan akses, daya dan jaringan listrik serta dukungan penuh terhadap proses pemasangan perangkat ini.
Pemkot Surabaya pun menyebut data yang direkam hanya akan digunakan untuk kepentingan administrasi dan pengawasan pajak. Mereka menjamin data akan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagi pengusaha yang tidak patuh, mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemasangan tanda peringatan, pengumuman melalui media massa, hingga penutupan sementara usaha.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menekan pelaku usaha, melainkan untuk membangun budaya kejujuran. Pemasangan CCTV kata dia, hanya dilakukan di area parkir yang selama ini menjadi salah satu sumber penerimaan daerah.
"Maka saya sampaikan, ayo dimulai dengan kejujuran. Dengan apa? Dengan memasang CCTV di tempat-tempat parkir," kata Eri, Senin (18/8).
Ia menyebut pemasangan itu dilakukan menyusul menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari parkir dari 20 persen menjadi 10 persen. Karena itu Pemkot Surabaya merasa perlu memasang CCTV tersebut.
"Sehingga apa? Tempat parkir dulu itu adalah 20 persen. Sebesar 20 persen pendapatan parkir diserahkan kepada pemerintah kota. Tapi hari ini aturan yang baru di tahun kemarin hanya 10 persen. Berarti PAD Surabaya ini semakin turun. Maka ketika semakin turun tidak ada pilihan bagi kita semua kita harus jujur, saling membantu," ujarnya.
Eri menambahkan pajak yang disetorkan pengusaha akan digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat, mulai dari pendidikan gratis, perbaikan rumah tidak layak huni, hingga program pengentasan stunting.
"Uang pajak yang kita berikan itu digunakan yang diberikan oleh pengusaha, itu kita berikan kepada masyarakat untuk sekolah gratis, pendidikan gratis, untuk jangan sampai ada butuh sekolah, jangan ada stunting, kita berikan untuk rumah tidak layak huni, karena kita harus merdeka dari kemiskinan. Maka di situlah saya butuh kejujuran," tegasnya.
Lebih lanjut, Eri menyebutkan kebijakan ini juga menjadi upaya Pemkot Surabaya untuk memperkuat PAD tanpa harus membebani masyarakat dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Kenapa kita sekarang tidak mengambil kebijakan menaikkan PBB? Ya sudah kita kuatkan PAD-PAD kita dengan apa? Dengan kejujuran," ucapnya.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Jawa Timur mengaku kecewa atas surat yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, yang meminta akses CCTV di bagian front office maupun back office.
Ketua Umum Apkrindo Jawa Timur, Ferry Setiawan mengungkapkan, permintaan Bapenda itu dianggap telah melanggar area privat, sehingga mereka menolak permintaan tersebut.
"Ya saya jujur kemarin agak kecewa, kenapa kok ada surat lagi dari Bapenda terkait pemasangan CCTV," kata Ferry.
Ferry mengatakan para pengusaha kafe dan restoran di Surabaya telah berkontribusi besar terhadap PAD. Dan setiap tempat usaha, termasuk miliknya, sudah berusaha taat aturan terkait ketertiban pajak.
"Kalau untuk [pemasangan CCTV] ke properti kita, ya kita pasti akan keberatan. Karena kan semua privacy dan kegiatan keluar masuk dan lain-lain juga semuanya di situ," tambahnya,
Karena adanya keberatan dari para pengusaha, Ferry Setiawan kemudian mengadakan pertemuan dengan Kepala Bapenda Kota Surabaya. Namun dalam pertemuan itu, Bapenda menjelaskan bahwa ada kekeliruan dan salah paham mengenai isi surat yang mereka kirimkan.
"Kemarin saya langsung ke balai kota, saya bicara intinya adalah adanya salah komunikasi dan salah paham terhadap isi dari surat tersebut," ungkap Ferry.
Kepala Bapenda menjelaskan bahwa surat itu memang resmi, namun peruntukannya bukanlah untuk memantau transaksi di dalam restoran, melainkan untuk melihat aktivitas di jalan.
Ferry menyebut bahwa Kepala Bapenda menjelaskan bahwa tujuan sebenarnya dari permintaan akses CCTV adalah untuk memantau lalu lintas dan aktivitas di jalanan, bukan untuk mengawasi operasional bisnis. Ini adalah penjelasan yang bertolak belakang dengan isi surat dikirim Bapenda kepada pemilik usaha.
Setelah mendengar penjelasan tersebut, sontak Ferry mempertanyakan mengapa surat itu dikeluarkan oleh Bapenda dan bukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub), jika tujuannya adalah untuk memantau jalan.
"Namun yang saya tanyakan adalah kenapa kalau seperti itu suratnya dari Bapenda?. Harusnya itu kan ranahnya Dishub bukan di Bapenda," ucap dia.
Meskipun demikian, Ferry menegaskan bahwa para pengusaha akan memberikan dukungan penuh jika tujuan dari permintaan CCTV itu benar-benar untuk kepentingan publik seperti memantau kondisi jalan, bukan untuk dipasang di area transaksi.
(frd/agt)